Wasior (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengusulkan kawasan Ninimori, Distrik Kuri Wamesa yang memiliki potensi emas untuk ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) guna mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Bupati Teluk Wondama Elysa Auri di Wasior, Selasa, mengatakan usulan tersebut didasarkan pada kesepakatan masyarakat pemilik hak ulayat yang mendukung pemanfaatan kawasan Ninimori sebagai tambang rakyat sekaligus mencegah aktivitas tambang ilegal
Pemerintah kabupaten nantinya akan mengajukan usulan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat untuk memperoleh persetujuan sesuai ketentuan pertambangan.
“Kami minta dukungan DPRK agar kawasan ini bisa ditetapkan sebagai tambang rakyat. Regulasi sedang disiapkan untuk diajukan ke provinsi,” ujar Auri.
Ia menjelaskan, penetapan wilayah pertambangan rakyat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas penambangan secara legal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga setempat.
Tambang rakyat merupakan kegiatan usaha pertambangan mineral yang dilakukan masyarakat secara terbatas dengan peralatan sederhana dan investasi kecil, namun tetap harus berada dalam wilayah yang telah ditetapkan pemerintah sebagai WPR.
“Kegiatan tersebut memerlukan izin resmi dari pemerintah provinsi agar dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, ada sejumlah daerah di wilayah Papua Barat yang terlebih dahulu telah mengusulkan izin pengelolaan tambang rakyat, antara lain Kabupaten Manokwari, Fakfak, dan Pegunungan Arfak.
Upaya tersebut mendapat respon positif dari masyarakat adat di wilayah Ninimor yang telah bersepakat untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada aparat penegak hukum guna dilakukan penertiban, dengan harapan diberikan izin pertambangan rakyat.
“Masyarakat sudah menyampaikan laporan ke Polres. Kami bersama DPRK akan turun langsung untuk menutup aktivitas ilegal sekaligus mendorong percepatan penetapan tambang rakyat,” katanya.
Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah provinsi untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, kawasan Ninimori sebelumnya telah memiliki izin usaha pertambangan yang dikantongi PT Abisha Bumi Persada sejak 2019 dengan luas konsesi sekitar 23.324 hektare yang berlaku hingga 2039.
Namun hingga kini perusahaan tersebut belum merealisasikan kegiatan penambangan, sehingga dalam beberapa tahun terakhir kawasan tersebut dilaporkan marak dimanfaatkan oleh penambang ilegal.
Pemkab Teluk Wondama berharap melalui penetapan kawasan Ninimori sebagai wilayah pertambangan rakyat, pengelolaan sumber daya mineral dapat dilakukan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.
Pewarta: Fransiskus Salu WekingEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026