Manokwari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya memperkuat kolaborasi melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) guna mencegah aktivitas pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman dalam keterangan resmi di Manokwari, Selasa, mengatakan, penguatan peran lembaga dalam perlindungan konsumen diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, termasuk pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga.
Jumlah kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal secara nasional mencapai Rp142,22 triliun, sedangkan di Papua Barat Daya tercatat sekitar Rp8,2 miliar dengan modus beragam, seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan lainnya.
“Karena itu, peran Satgas PASTI daerah sangat penting dalam pencegahan dan penanganan,” ujar Budi yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas PASTI Daerah Papua Barat Daya.
Satgas PASTI, kata dia, berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mendeteksi sekaligus menindak tegas aktivitas keuangan ilegal di wilayah Papua Barat Daya sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Satgas PASTI OJK mengimbau seluruh seluruh masyarakat di Papua Barat Daya menerapkan prinsip legal dan logis atau 2L sebelum melakukan transaksi ataupun menerima penawaran produk keuangan yang belum diketahui dengan baik.
“Prinsip tersebut menekankan pentingnya memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk serta kewajaran imbal hasil yang dijanjikan,” ucap Budi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan P. Manurung menyatakan dukungan terhadap penguatan kolaborasi tersebut sebagai langkah strategis dalam penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan.
Polda akan mengerahkan 365 personel Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi secara masif hingga tingkat kampung guna meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat, termasuk aparat kepolisian, tidak menjadi korban aktivitas ilegal.
“Koordinasi ini penting agar tidak ada lagi masyarakat, bahkan anggota kepolisian sendiri, yang menjadi korban. Polisi harus memiliki pemahaman literasi keuangan untuk melindungi warga,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 200 personel kepolisian mengikuti kegiatan sosialisasi dan penguatan kapasitas selama 13–14 April 2026 di Polres Kabupaten Sorong guna memahami modus operandi aktivitas keuangan ilegal serta peran Satgas PASTI.
Melalui kegiatan tersebut, aparat diharapkan tidak hanya mampu membentengi diri, tetapi juga menjadi agen literasi keuangan di wilayah tugas masing-masing.
Kolaborasi tersebut ditegaskan dalam pertemuan Satgas PASTI Daerah Papua Barat Daya yang digelar di Kabupaten Sorong, Senin (13/4), sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Pewarta: Fransiskus Salu WekingEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.