Sorong (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja seberat 3,17 kilogram yang merupakan anggota jaringan Papua Nugini (PNG) di Kota Sorong.

Direktur Reserse Narkoba Polda PBD Kombes Pol Rizal Marito di Sorong, Sabtu, mengatakan ketiga tersangka atas nama FDF, TS dan ZMG ditangkap dalam waktu berbeda saat hendak mengedarkan ganja di sekitar kawasan Pelabuhan Kota Sorong.

"Dari tangan tersangka FDF dan TS, kami mengamankan barang bukti berupa 3.166,48 gram ganja yang dikemas dalam ratusan plastik bening berukuran besar dan siap diedarkan," kata Rizal.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang lain yaitu beberapa tas jinjing, tas koper, lakban, serta satu unit telepon seluler.

Beberapa hari berikutnya, polisi juga menangkap ZMG di lokasi yang sama.

Dari tersangka ZMG, polisi menyita puluhan paket ganja yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar, dua kantong plastik hitam, lakban, serta satu unit telepon seluler.

Rizal mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diketahui memperoleh narkotika tersebut dari jaringan di PNG dan berencana mengedarkannya di wilayah Sorong, PBD.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Rizal menyebut jajarannya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah PBD.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing," imbau Rizal.

 



Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026