Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyalurkan santunan Rp210 juta kepada lima ahli waris dari pekerja rentan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dengan kasus rata-rata meninggal dunia.
Kepala Cabang BPJamasostek Manokwari Gery Dame Malelak di Manokwari, Senin, mengatakan pemerintah daerah telah mengikutsertakan pekerja rentan pada Program Jamsostek guna mencegah beban ekonomi keluarga jika terjadi risiko.
"Risiko yang dimaksud itu misalnya pekerja rentan mengalami kecelakaan saat kerja, atau bahkan meninggal dunia," ujarnya.
Santunan tersebut, kata dia, diserahkan secara simbolis setelah upacara peringatan Hari Otonom Daerah ke-30 kepada empat ahli waris dari keluarga Agustina Mambrasar, Korinus Warfandu, Malyana Sayori, dan Yuliana Yance.
Masing-masing ahli waris dari pekerja rentan mendapatkan santunan melalui Program Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta sebagai bentuk perlindungan negara kepada pekerja rentan yang terdaftar menjadi peserta BPJamsostek.
"Sedangkan ahli waris dari keluarga Bapak Abner Mansim berhalangan hadir dalam acara penyerahan secara simbolis," ujarnya.
Ia menyebut pekerja rentan sesuai surat edaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menyasar pada pekerja dengan penghasilan tidak menentu, seperti petani, nelayan, penjual pinang, dan tukang ojek.
Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, berkewajiban memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui kepesertaan pada dua jenis Program Jamsostek, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan JKM.
"Secara keseluruhan di Papua Barat per Maret 2026 tercatat sebanyak 162 klaim program JKM senilai Rp4,95 miliar dan JKK Rp78,79 juta untuk lima klaim," ucap dia.
Menurut dia, pengajuan klaim program JKK di wilayah Papua Barat mengalami peningkatan kurang lebih 67 persen secara bulanan (month to month/mtm) dibanding periode Februari 2026, sama halnya dengan JKM yang juga tumbuh 21 persen.
Realisasi klaim mencerminkan optimalisasi kualitas layanan yang cepat, tepat, dan transparan, serta meningkatnya kesadaran pemberi kerja maupun masyarakat dalam memanfaatkan program jaminan sosial bagi tenaga kerja.
"Tahun 2026, sebanyak 24.700 pekerja rentan di Papua Barat yang mendapat perlindungan Jamsostek dari pemerintah provinsi," ujarnya.
Pewarta: Fransiskus Salu WekingEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.