Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, memastikan pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak ulayat atas lahan SD Inpres 45 Arowi 1 senilai Rp350 miliar dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.  

Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Kamis, mengatakan pemerintah daerah tidak mengabaikan hak masyarakat adat dalam setiap program pembangunan melalui penyelesaian ganti rugi sesuai nilai jual objek pajak (NJOP). 

"Masalah ini ternyata sudah 28 tahun, tapi tidak kelar-kelar. Sekarang di masa kepemimpinan saya, masalah ini harus selesai," kata Hermus.

Menurut dia, akselerasi program pembangunan infrastruktur maupun sektor lainnya di seluruh Tanah Papua, wajib mengutamakan kearifan lokal agar tidak menimbulkan resistensi sosial yang dapat menghambat pelayanan publik. 

Hal itu penting guna memastikan pelaksanaan program pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berjalan selaras dengan nilai budaya, adat istiadat, serta struktur sosial masyarakat setempat. 

"Kalau ada program yang manfaatkan hak ulayat masyarakat adat, perlu dibicarakan terlebih dahulu supaya tidak jadi utang," kata Hermus.

Bupati mengapresiasi kesabaran keluarga besar almarhum Jonathan Awom selaku pemilik hak ulayat atas lahan SD Inpres 45 Arowi 1 yang telah beroperasi selama 28 tahun, namun belum menerima biaya ganti rugi dari pemerintah daerah.

Proses pembayaran segera direalisasikan setelah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penghitungan NJOP yang kemudian disesuaikan dengan permintaan ganti rugi dari pemilik hak ulayat sebesar Rp350 miliar. 

"Pemerintah daerah dan masyarakat harus bersinergi agar pembangunan bisa lancar demi mencapai kesejahteraan masyarakat," ucap Hermus.

Keluarga pemilik hak ulayat, Dorce Awom, menjelaskan, pihaknya telah berupaya menyampaikan kepada kepala daerah terdahulu untuk dapat menyelesaikan biaya ganti rugi, tetapi tidak membuahkan hasil sesuai ekspektasi. 

Keluarga pemilik hak ulayat juga telah menerima warga dari daerah lain di Manokwari yang terdampak bencana alam tsunami pada tahun 1997 untuk mendiami wilayah Arowi tanpa ada pungutan biaya ganti rugi sepeserpun. 

"Bupati ganti bupati, permintaan kami soal ganti rugi pembangunan SD tidak pernah dijawab," ujarnya.

Dia berharap komitmen Bupati Manokwari Hermus Indou untuk menuntaskan biaya ganti rugi penggunaan lahan SD Inpres 45 Arowi 1 segera dilaksanakan demi keberlanjutan kegiatan belajar dan mengajar di masa mendatang. 

"Sudah lama kami sabar, karena kami pikir soal anak-anak yang sekolah di SD ini," ucap Dorce. 

 



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026