Nabire (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengarahkan pengelolaan sektor pertambangan melalui skema hilirisasi dengan melibatkan Mining Industry Indonesia (MIND ID) guna meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Meki Nawipa saat dihubungi dari Nabire, Kamis, mengatakan hilirisasi tambang perlu dilakukan agar kekayaan alam yang ada di Papua Tengah tidak hanya diambil tapi juga dapat memberi manfaat lebih besar bagi daerah dan masyarakat.
“Kita perlu melakukan penguatan hilirisasi hasil tambang melalui kolaborasi dengan Mining Industry Indonesia (MIND ID) sebagai induk perusahaan tambang nasional,” ujar dia.
MIND ID membawahi sejumlah perusahaan besar seperti Freeport Indonesia, Aneka Tambang, Bukit Asam, Indonesia Asahan Aluminium, Timah, dan Vale Indonesia, katanya menjelaskan.
Meki mengatakan kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menata sektor pertambangan rakyat agar lebih terarah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat adat, terutama melalui pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berbasis koperasi dan UMKM.
“Kita ingin masyarakat pemilik hak ulayat menjadi pelaku utama, sehingga mereka benar-benar merasakan manfaat dari sumber daya alamnya,” ujar dia.
Di sisi lain, Pemprov Papua Tengah juga menegaskan komitmennya menertibkan aktivitas tambang ilegal yang selama ini dinilai merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.
Menurut Meki, penataan sektor pertambangan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penertiban tambang ilegal hingga penguatan hilirisasi dan tata kelola yang berkelanjutan.
“Semua harus diatur dengan baik, memperhatikan aspek lingkungan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, manfaatnya bisa dirasakan bersama,” katanya.
Ia juga telah menginstruksikan perangkat daerah, khususnya dinas ESDM Papua Tengah, untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Kami sudah kantongi data lokasi dan jumlahnya. Setelah kembali dari Jakarta, saya akan instruksikan penertiban,” katanya.
Pewarta: Ali Nur IchsanEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026