Timika (ANTARA) - Bupati Mimika Johannes Rettob mengimbau kepada pelaku usaha di Mimika, Papua Tengah agar tertib membuang sampah pada tempatnya agar tidak mengganggu kenyamanan warga dan merusak keindahan kota.
Johannes Rettob di Timika, Rabu, mengatakan masih banyak pelaku usaha di Mimika yang belum memilik kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya.
“Di Timika ini banyak pelaku usaha yang masih membuang sampah sembarangan, mereka membuangnya di median jalan yang ada di dalam Kota Timika. Tetapi, ketika kita melakukan kerja bakti di Jumat bersih tidak ada satupun yang mau melakukannya,” ujarnya.
Pemerintah Mimika akan mengeluarkan surat edaran kepada para pelaku usaha yang ada di Mimika untuk taat dan tertib membuang sampah pada tempatnya.
Ia juga mengingatkan warga Mimika untuk tidak membangun rumah di atas daerah aliran sungai (DAS) karena hal tersebut akan menyebabkan terjadinya banjir ketika terjadi hujan.
“Banjir di Mimika ini terjadi karena masyarakat buang sampah sembarangan, saluran pembuangan air dicor dan ditutup, warga bangun rumah di atas DAS,” ujarnya.
Pemerintah Mimika sendiri sudah lama memilik peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang sampah namun kenyataan di lapangan Perda tersebut tidak terapkan ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga.
“Perda jelas kalau buang sampah tidak sesuai aturan diberikan denda Rp25 juta, tetapi pertanyaannya pernahkah kita lakukan, tidak pernah. Saya mau revisi perda itu.Percuma perda itu dibuat tetapi tidak diterapkan," ujarnya.
Ia mengatakan pengelolaan sampah di Mimika khususnya untuk wilayah distrik ke depan akan ditangani oleh pemerintah distrik sehingga dapat melakukan secara optimal.
Data Dinas Lingkungan Hidup Mimika menyebutkan bahwa produksi sampah masyarakat Mimika mencapai 95 ton per hari. Dari jumlah itu 80 persen merupakan sampah plastik.
Pewarta: Marselinus NaraEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.