Timika (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah terus memperketat pengawasan hewan ternak dari luar Mimika guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah setempat.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, di Timika, Rabu, mengatakan pengawasan itu untuk memastikan bahwa setiap hewan yang masuk ke Timika wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Kemarin kami melakukan pengawasan hewan kurban sapi yang masuk, jika tidak memiliki surat izin kesehatan akan kami amankan,” kata Panji.

Ia mengatakan sapi merupakan salah satu hewan yang berpotensi membawa penyakit mulut dan kuku sehingga pengawasan secara ketat dilakukan untuk memastikan hewan tersebut memiliki surat keterangan kesehatan hewan.

“Pada sapi, terdapat potensi penyakit mulut dan kuku yang saat ini kami coba cegah, agar jangan sampai terjadi penularan di Mimika. Kami menjaga sumber daya alam dari penyebaran penyakit," ujarnya.

Ia mengatakan selain melakukan pengawasan terhadap hewan, Karantina Papua Tengah juga rutin melakukan pengawasan komoditas perikanan dan pertanian yang masuk ke wilayah Papua Tengah.

“Kami juga terus melakukan pengawasan terhadap satwa liar, satwa langka, tanaman liar dan tanaman langka,” ujarnya.

Dalam melakukan pengawasan lalu lintas, hewan, ikan, dan tumbuhan, kata dia, pihaknya selalu berkoordinasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah II Timika.

Panji mengatakan setiap wilayah kerja Karantina Papua Tengah baik itu di jalur masuk maupun keluar selalu ditempatkan petugas untuk melakukan pengawasan.

Wilayah kerja Karantina Papua Tengah meliputi Bandar Udara Mozes Kilangin Timika, Pelabuhan Amamapare Timika, Pelabuhan Pomako Timika, Pelabuhan Nabire, dan Bandar Udara Douw Atarure Nabire.



Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026