Nabire (ANTARA) - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menindak aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu dalam keterangan tertulis di Nabire, Rabu, mengatakan penindakan dilakukan di kawasan hutan sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal.
“Dalam operasi ini, kami menemukan kegiatan yang terstruktur dengan penggunaan alat berat, keberadaan kamp pekerja, serta pembagian peran yang jelas, termasuk keterlibatan tenaga asing,” ujarnya.
Ia mengatakan, penindakan dilakukan melalui operasi gabungan bersama Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam operasi tersebut, satgas menemukan sedikitnya 10 unit alat berat, satu kamp karyawan, serta dua pondok operator alat berat di lokasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan dan memeriksa tujuh WNA asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Ketujuh WNA saat ini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendukung proses hukum,” katanya.
Berdasarkan hasil pemetaan, lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Ia mengatakan di lapangan, petugas menemukan excavator, wheel loader, bangunan semi permanen, serta indikasi kuat aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan pekerja di lokasi, penyidik menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut dijalankan secara sistematis dengan melibatkan operator lokal dan tenaga asing yang berperan dalam aspek teknis serta manajemen tambang.
“Perkara ini menunjukkan bahwa praktik PETI di kawasan hutan tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan operasi besar yang terorganisir. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menelusuri pihak yang mengendalikan dan membiayai,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga sebagai pemodal dan pemberi perintah. Upaya pencekalan dan pencarian terhadap pihak terkait juga sedang diusulkan.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pihaknya akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan yang terorganisir.
“Negara hadir untuk melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya memulihkan tata kelola kehutanan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan,” ujarnya.
Pewarta: Ali Nur IchsanEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.