Timika (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Timika, Papua Tengah, secara rutin melakukan pengawasan barang kena cukai yang masuk secara ilegal di wilayah itu.
Kepala KPPBC TMP C Timika Yudi Amrullah di Timika, Jumat, mengatakan ada dua jenis barang kena cukai yang dijual secara ilegal yang selalu diawasi peredarannya di Mimika, yaitu minum keras dan juga rokok.
"Minuman ilegal itu dia dijual oleh pihak yang tidak berizin. Kalau minuman sendiri ada pita cukainya cuma dijual oleh pihak yang tidak punya izin," ujarnya.
Dalam pengawasan yang dilakukan dan jika ditemukan ada minuman keras yang dijual secara ilegal maka Bea Cukai Timika mengambil tindakan tegas melakukan penyitaan .
Selain minuman, kata Yudi, Bea Cukai Timika juga melakukan pengawasan terhadap rokok yang dijual secara ilegal di Mimika.
"Lumayan banyak yang kita amankan. di Timika ini sudah jadi wilayah pemasaran, memang tidak sebesar di daerah lain di luar Papua, tapi sudah cukup banyak peredarannya," ujarnya.
Ia mengatakan ada lima rokok kena cukai yang dijual secara ilegal, yakni rokok yang polos dan tidak memiliki pita cukai, rokok dengan pita cukai tetapi palsu dan rokok memiliki pita cukai, namun pitanya bekas.
Selanjutnya rokok yang menggunakan pita cukai salah peruntukan, yakni pita cukai rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dilekatkan pada rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Selain itu, rokok dengan pita cukai berbeda (salah personalisasi), dengan pita cukai pada perusahaan kecil dilekatkan pada perusahaan besar.
"Setiap perusahaan itu kita bedakan pita cukainya. Biasanya pita cukai perusahaan kecil itu dilekatkan pada pita cukai perusahaan besar. Kenapa karena untuk menghindari besaran pajak,"ujarnya.
Selain melakukan pengawasan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Timika juga membangun sinergi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika guna mengawasi peredaran Narkotika Psikotropika, dan Prekursor (NPP).
"Kami juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika dan BNNK Mimika guna untuk melakukan pengawasan secara bersama," ujarnya.
Pewarta: Marselinus NaraEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.