Sorong (ANTARA) - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat Daya (PBD) fokus meningkatkan pelayanan kesehatan pasien di puskesmas melalui penerapan manajemen risiko dalam pelayanan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat Daya dr Jan Pieter Kambu di Sorong, Selasa, mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui lokakarya manajemen risiko bagi puskesmas di kabupaten dan kota se-Papua Barat Daya.

"Penerapan manajemen risiko sangat penting bagi puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan manajemen risiko berkaitan dengan kemampuan tenaga kesehatan mendeteksi secara dini potensi bahaya dari obat, alat kesehatan, maupun bahan medis agar tidak menimbulkan risiko bagi pasien maupun petugas kesehatan.

“Contoh seperti benda tajam, pisau, gunting, kemudian bahan-bahan kimia. Menggunakannya harus sesuai prosedur atau aturan pelayanan kesehatan,” katanya

Menurut dia, penerapan manajemen risiko juga menjadi salah satu bagian penting dalam penilaian akreditasi puskesmas.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah puskesmas di Papua Barat Daya belum menjalankan pelayanan kesehatan secara optimal sehingga diperlukan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui lokakarya tersebut.

“Tujuannya juga adalah untuk mendorong puskesmas melaksanakan manajemen risiko sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.

Jan Pieter berharap, seluruh puskesmas di Papua Barat Daya dapat terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan demi keselamatan pasien serta tenaga kesehatan.

Ia menyebutkan jumlah puskesmas di Papua Barat Daya saat ini mencapai 129 unit, dengan 16 puskesmas telah meraih akreditasi paripurna, sekitar 30 puskesmas belum terakreditasi, sementara sisanya masih dalam proses menuju akreditasi.

Ia menyebut syarat akreditasi puskesmas meliputi pemenuhan kelayakan administrasi, ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, serta penerapan standar pelayanan kesehatan.



Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026