Sorong (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya menegaskan, produk hewan dan tumbuhan tanpa dokumen karantina berisiko menyebarkan penyakit sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat di pintu masuk wilayah.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya, dr. I Wayan Kartanegara, di Sorong, Selasa mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah produk pangan, hewan, dan tumbuhan tanpa dokumen resmi dari daerah asal.
“Setiap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya wajib diperiksa karantina untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjamin keamanan pangan,” katanya usai melaksanakan pemusnahan di Kantor Balai.
Ia menjelaskan, sejumlah komoditas yang diamankan antara lain buah stroberi segar 454 gram, blueberi segar 551 mililiter, kacang kapri 340 gram, wortel potong 454 gram, raspberi 170 gram, biji gandum 300 gram, serta bibit jeruk asal Surabaya sebanyak 25 batang.
Selain itu, petugas juga mengamankan bibit pisang asal Ambon sebanyak empat batang, buah mangga asal Ambon seberat 140 kilogram, serta 10 ekor ayam yang berasal dari Ambon, Jayapura, dan Bau-Bau.
Petugas karantina juga menahan daging anjing seberat 11,25 kilogram yang didatangkan dari Ambon karena tidak dilengkapi dokumen karantina.
“Semuanya tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal,” ujarnya.
Menurut dia, beberapa komoditas yang diamankan bahkan sudah dalam kondisi busuk sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila beredar bebas.
Ia mencontohkan, bibit pisang dari Ambon yang berpotensi membawa penyakit busuk batang sehingga harus ditahan untuk mencegah penyebaran penyakit tumbuhan di Papua Barat Daya.
“Benih itu wajib dikarantina di daerah asal untuk menjamin bebas dari penyakit tumbuhan,” katanya.
Selain produk domestik, petugas juga mengamankan sejumlah bahan pangan dari Hong Kong yang dibawa wisatawan melalui jalur udara.
Menurut dia, produk pangan segar dari luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan karantina masih berpotensi membawa organisme pengganggu dan penyakit.
Ia menjelaskan, seluruh komoditas sitaan dikumpulkan sejak awal Mei 2026 dari jalur laut dan udara sebelum dilakukan tindakan pemusnahan.
“Kami melakukan pengawasan di pelabuhan dan bandara karena penyelundupan masih sering terjadi,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Balai Karantina Papua Barat Daya juga bekerja sama dengan TNI AL, kepolisian, dan instansi terkait dalam mencegah masuknya hewan dan tumbuhan ilegal ke wilayah tersebut.
Menurut dia, pengawasan ketat diperlukan guna melindungi kesehatan masyarakat serta mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan di Papua Barat Daya.
Pewarta: Yuvensius Lasa BanafanuEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.