Nabire (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire, Papua Tengah, telah membayarkan klaim sebesar Rp29,2 miliar untuk 1.920 kasus sepanjang Januari hingga April 2026.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nabire Muslika di Nabire, Rabu, mengatakan pembayaran klaim tersebut untuk lima program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Klaim terbesar berasal dari JHT sebesar Rp27,4 miliar untuk 1.644 kasus, menyusul JKM sebesar Rp1,1 miliar untuk 40 kasus,” katanya.

Pihaknya juga sudah membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp344,8 juta untuk 134 kasus, Jaminan Pensiun (JP) Rp163,4 juta untuk 96 kasus, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp142,6 juta untuk enam kasus.

Muslika menjelaskan layanan klaim kini semakin mudah, termasuk melalui sistem daring yang memungkinkan peserta di luar Nabire tetap dapat mengakses layanan.

Ia menambahkan, pengajuan klaim JHT juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile, khususnya untuk saldo di bawah Rp15 juta yang dapat dicairkan dalam satu hari kerja.

“Peserta cukup memperbarui data melalui aplikasi, dan jika sudah memenuhi syarat, dana bisa langsung masuk di hari yang sama,” katanya.

Selain layanan digital, klaim JHT juga dapat dilakukan secara langsung di kantor dengan melengkapi dokumen seperti kartu peserta, KTP, surat pengalaman kerja, dan rekening bank, dengan waktu proses sekitar 3-5 hari kerja.

Untuk klaim JKK, proses membutuhkan waktu 7-14 hari kerja setelah dokumen lengkap, sedangkan JKM dapat diproses dalam tiga hari kerja.

Untuk klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK), kata dia, proses memerlukan waktu antara tujuh hingga 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Sementara itu, klaim jaminan kematian (JKM) dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

Muslika menambahkan bahwa klaim JKM dan JKK berlaku bagi pekerja formal maupun informal, dengan pengurusan dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau keluarga, tergantung status pekerja.

Ia menjelaskan, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) diajukan melalui aplikasi milik Kementerian Ketenagakerjaan, yakni SIAP Kerja.

“Manfaat JKP diberikan sebesar 50 persen dari upah terakhir dengan maksimal Rp3 juta per bulan selama enam bulan,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan Nabire berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan guna memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara cepat, mudah, dan transparan.



Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026