Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat memahami prosedur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum, mulai dari pemeriksaan status tanah hingga proses balik nama sertifikat, guna menghindari sengketa dan masalah administrasi di kemudian hari.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan masyarakat perlu memastikan status tanah dan keabsahan dokumen sejak awal sebelum melakukan transaksi.

 

"Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa agar proses jual beli berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari," ujar Shamy.


Ia menjelaskan proses jual beli tanah tidak berhenti pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Kedua belah pihak perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi agar peralihan hak dapat dilakukan secara sah dan tercatat dalam sistem pertanahan.


Pada tahap awal, pembeli perlu memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa. Pembeli juga harus menyiapkan dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Sementara itu, penjual wajib menyiapkan sertifikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).


Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahap ini, PPAT memeriksa kelengkapan dokumen serta kesesuaian data pada sertifikat sebelum menuangkan kesepakatan para pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak.


Usai AJB ditandatangani, pembeli dapat mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat. Melalui proses tersebut, data pemegang hak pada buku tanah dan sertifikat diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli sehingga kepemilikan baru tercatat secara resmi.


Untuk pengajuan balik nama, pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan, identitas diri, sertifikat tanah asli, AJB dari PPAT, dokumen perpajakan, serta bukti pembayaran BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.


Kementerian ATR/BPN juga menyediakan informasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu "Info Layanan" dan pilihan "Peralihan Hak-Jual Beli", masyarakat dapat memperoleh informasi persyaratan layanan sekaligus melakukan simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah.


"Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku," kata Shamy.


Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi mengenai berbagai layanan pertanahan.(RLS)



Pewarta: Redaksi
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026