Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat segera melaporkan dugaan praktik mafia tanah kepada kementerian maupun aparat penegak hukum guna mencegah kerugian yang lebih besar serta mempercepat penanganan kasus pertanahan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono mengatakan partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang hingga kini masih menjadi ancaman bagi pemilik tanah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret," kata Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi aset yang sering kali diwariskan lintas generasi. Karena itu, masyarakat perlu menjaga dokumen pertanahan, termasuk sertifikat, dengan baik dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Iljas, praktik mafia tanah umumnya melibatkan pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Oleh sebab itu, kewaspadaan dan respons cepat masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan pertanahan.
Dalam mengajukan laporan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan riwayat tanah.
Setelah dokumen lengkap, laporan dapat disampaikan secara langsung melalui Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital yang disediakan pemerintah, seperti SP4N-LAPOR!, layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.
"Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Selain melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.
Ia menegaskan pemerintah terus berkomitmen memberantas mafia tanah melalui kerja sama antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.
"Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Iljas.(RLS)
Pewarta: RedaksiEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.