Nabire (ANTARA) - Polda Papua Tengah menangani 307 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor selama periode Januari hingga Mei 2026.

Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, di Nabire, Senin, mengatakan penanganan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua Tengah.

“Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas, Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama jajaran polres terus meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” kata Jermias.

Ia menjelaskan dari total 307 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 156 kasus merupakan pencurian dengan kekerasan, 31 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 120 kasus pencurian kendaraan bermotor.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, sebanyak 144 perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, 12 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan 17 tersangka diamankan.

Selain itu, tiga perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dua perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus pencurian dengan kekerasan menjadi perhatian serius karena banyak terjadi di wilayah dengan mobilitas masyarakat yang tinggi sehingga upaya pencegahan dan penegakan hukum terus dilakukan secara intensif,” ujarnya.

Pada kasus pencurian dengan pemberatan, kepolisian mencatat 31 laporan polisi. Sebanyak 23 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan delapan perkara berhasil diungkap dengan 11 tersangka diamankan.

Dari jumlah tersebut, tiga perkara telah dinyatakan P-21, empat perkara masih dalam proses penyidikan, dan satu perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Sementara itu, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, Polda Papua Tengah mencatat 120 laporan polisi selama lima bulan pertama 2026. Sebanyak 110 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 10 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan 11 tersangka diamankan.

Menurut Jermias, sembilan perkara pencurian kendaraan bermotor saat ini masih dalam proses penyidikan. Empat perkara telah memasuki tahap I dan lima perkara lainnya masih dalam pendalaman penyidik.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Tengah bersama satuan reserse kriminal polres jajaran mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

“Sebagian besar kasus kejahatan jalanan tersebut terjadi di wilayah Polres Nabire dan Polres Mimika,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen mengembalikan hak masyarakat, Polda Papua Tengah juga menyerahkan kembali empat unit kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian kepada pemilik yang sah.

Pengembalian kendaraan dilakukan setelah melalui proses identifikasi, verifikasi dokumen kepemilikan, pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, serta pemeriksaan administrasi dan yuridis oleh penyidik.

Jermias menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan dengan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan, menghindari lokasi parkir rawan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Jermias.
 



Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026