Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertifikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir apabila kehilangan sertifikat tanah karena pemerintah menyediakan layanan penerbitan sertifikat pengganti dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

"Tidak perlu khawatir apabila sertifikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas," kata Shamy Ardian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan langkah awal yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertifikat pengganti.

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.

Menurut Shamy, setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkannya dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan.

"Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara," ujarnya.

Dalam proses tersebut, kehilangan sertifikat juga akan diumumkan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan tidak terdapat keberatan maupun sengketa dari pihak lain atas tanah yang bersangkutan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat sebelumnya.

"Sertifikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku," kata Shamy.

Ia menambahkan masyarakat juga didorong untuk beralih ke Sertifikat Elektronik guna meningkatkan keamanan data pertanahan. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tetap tersimpan meskipun dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertifikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan," ujar Shamy.(RLS)



Pewarta: Redaksi
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026