Sorong (ANTARA) - Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya menyita sekitar 200 liter minuman keras ilegal jenis cap tikus di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya, IPDA Sutrin Nanggong dalam keterangan yang diterima di Sorong, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan rumah kosong yang dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian di Jalan Atta Km 12, Kota Sorong.
"Saat anggota melakukan pengecekan, tidak ditemukan kendaraan hasil curian. Namun petugas menemukan sejumlah botol bekas yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus," katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran minuman keras ilegal.
Dari lokasi itu, polisi menemukan 151 botol cap tikus siap edar serta tiga kantong plastik besar berisi minuman yang sama.
"Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Dari penyelidikan itu, kata dua, hasilnya mengarah ke wilayah Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 15 tempat penyulingan cap tikus serta mengamankan sekitar 200 liter minuman siap edar yang dikemas dalam 10 galon berkapasitas 25 liter.
"Selain itu, polisi juga menemukan 29 drum berisi bahan baku pembuatan cap tikus yang belum diolah," katanya.
Pihaknya langsung melakukan pemusnahan bahan baku di lokasi penyulingan guna mencegah produksi lanjutan serta mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan.
Sutrin menjelaskan operasi tersebut melibatkan 17 personel Tim Patroli Perintis Presisi R2 Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya.
Menurut dia, patroli rutin dilakukan untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dipicu oleh peredaran minuman keras ilegal.
"Peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan. Karena itu, kami terus melakukan patroli dan penindakan sebagai langkah pencegahan," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan praktik produksi atau peredaran miras ilegal," ujarnya.
Pewarta: Yuvensius Lasa BanafanuEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.