Manokwari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb Kemenkeu) merealisasikan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) untuk delapan pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat per April 2026 sebanyak Rp2,89 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Papua Barat Moch Abdul Kobir saat konferensi pers di Manokwari, Kamis, mengatakan dana TKD yang disalurkan tersebut baru mencapai 28,64 persen dari total pagu sebanyak Rp10,11 triliun.

“Penyaluran TKD bertujuan mendukung pembiayaan layanan dasar dan pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga program lainnya di daerah,” ujar Kobir.

Dari delapan pemerintah daerah di Papua Barat, kata dia, Kabupaten Fakfak menempati posisi tertinggi dengan realisasi penyaluran TKD mencapai 32,92 persen atau Rp341,66 miliar dari alokasi pagu sebanyak Rp1,03 triliun.

Kemudian disusul Teluk Wondama 31,66 persen atau Rp221,33 miliar dari total pagu Rp699,18 miliar, kemudian Manokwari Selatan 31,25 persen atau Rp163,23 miliar dari total pagu sebanyak Rp522,31 miliar.

Selanjutnya, Manokwari sebesar 30,55 persen atau Rp281,61 miliar dari total pagu Rp921,76 miliar, Kaimana 29,91 persen atau Rp266,85 miliar dari total pagu Rp892,09 miliar, dan Teluk Bintuni 29,62 persen atau Rp484,23 miliar dari pagu Rp1,63 triliun.

“Kalau Pegunungan Arfak sudah 27,89 persen atau Rp183,99 miliar dari pagu Rp659,74 miliar, sedangkan Pemerintah Provinsi Papua Barat baru 25,46 persen atau Rp935,91 miliar dari total pagu Rp3,74 triliun,” ujarnya.

Ia merinci, TKD yang disalurkan pada periode Januari hingga April 2026 yaitu dana alokasi umum (DAU) Rp1,28 triliun atau 37,38 persen dari pagu Rp3,43 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) Rp995,14 miliar atau 23,92 persen dari Rp4,16 triliun.

Kemudian, dana otonomi khusus (Otsus) Rp317,01 miliar atau 27,65 persen dari Rp1,14 triliun, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp259,75 miliar atau 38,14 persen dari Rp680,96 miliar, serta Dana Desa Rp39,16 miliar atau 6,54 persen dari Rp598,78 miliar.

“Kalau DAK fisik belum ada penyaluran karena masih dalam pemenuhan dokumen persyaratan, sama halnya dengan Dana Desa juga masih sebagian yang ajukan,” ucap Kobir.

Kemenkeu, kata dia, terus berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah kabupaten di Papua Barat agar setiap desa yang sudah melengkapi dokumen syarat salur Dana Desa dapat segera melakukan pengajuan untuk dilakukan proses verifikasi.

Dokumen syarat salur tersebut diperiksa dan divalidasi terlebih dahulu oleh pemerintah kabupaten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) setempat.

“Setelah itu pemerintah daerah ajukan melalui sistem OMPSAN untuk diverifikasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), kalau dokumen sudah lengkap maka Dana Desa bisa disalurkan,” jelas Kobir.



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026