Sorong (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya membahas empat rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) yang dinilai strategis dalam upaya memperkuat perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) melalui kegiatan uji publik.
Wakil Ketua II DPR Papua Barat Daya, Freddy Marlisa di Sorong, Jumat, mengatakan pembahasan empat rancangan regulasi tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan ditujukan untuk menyempurnakan kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat adat Papua.
"Empat rancangan peraturan daerah ini dinilai strategis dan memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua, penguatan kelembagaan adat, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat pasca terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya," kata Freddy.
Ia menjelaskan empat rancangan regulasi yang dibahas meliputi Raperdasi tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Raperdasi tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, serta Raperdasus tentang Perlindungan, Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Orang Asli Papua.
Menurut dia, pembahasan regulasi tersebut sejalan dengan semangat Otonomi Khusus Papua yang menempatkan perlindungan dan pemberdayaan OAP sebagai prioritas dalam pembangunan daerah.
Freddy menambahkan keterlibatan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) dalam proses pembahasan merupakan bentuk sinergi antara lembaga representasi politik dan kultural dalam mengawal kepentingan masyarakat adat Papua.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Daya Marthinus Abraham Nasarany mengatakan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Menurut dia, seluruh rancangan peraturan yang diuji publik telah melalui sejumlah tahapan pembahasan di DPR Papua Barat Daya dan dilengkapi dengan naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi.
"Kami sangat membutuhkan partisipasi dan masukan dari berbagai pihak agar Raperdasus dan Raperdasi yang telah dibahas ini semakin baik dan mampu mengakomodasi kepentingan Orang Asli Papua," ujarnya.
Marthinus menjelaskan hasil uji publik akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum rancangan regulasi tersebut disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses harmonisasi dan penetapan lebih lanjut.
Ia berharap regulasi yang disusun nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak, pemberdayaan ekonomi, dan akses keadilan bagi Orang Asli Papua di Papua Barat Daya.
Pewarta: Yuvensius Lasa BanafanuEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.