Nabire (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire agar taat terhadap dokumen perencanaan dalam penyusunan program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD.

Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri Ihsan Dirgahayu di Nabire, Jumat, mengatakan setiap program dan kegiatan yang menggunakan uang negara harus memiliki dasar perencanaan yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

"Kegiatan yang disepakati pemda dan DPRD dalam APBD tetapi tidak ada di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disebut anggaran siluman," katanya saat memberikan materi penguatan peran DPRK Nabire dalam Fraud Risk Governance.

Ia menjelaskan, seluruh kebutuhan pembangunan daerah seharusnya dibahas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan kemudian dituangkan ke dalam RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan daerah.

Menurut dia, RKPD memuat rincian program, lokasi kegiatan, sasaran penerima manfaat, hingga prioritas pembangunan yang telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Namun dalam praktiknya, kata Ihsan, masih ditemukan usulan kegiatan baru yang muncul pada tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) maupun saat penyusunan Rancangan APBD.

Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa proses penganggaran harus mengacu pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.

"Setelah RKPD ditetapkan baru masuk pada fase anggaran. Di situlah pemerintah daerah dan DPRK menyepakati program-program yang akan dibiayai melalui KUA-PPAS dan APBD," ujarnya.

Ia menegaskan kegiatan yang dianggarkan tanpa tercantum dalam RKPD menimbulkan persoalan hukum karena tidak memiliki dasar perencanaan yang memadai.

Karena itu, seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran harus berjalan sesuai ketentuan agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.

"Program yang dilaksanakan adalah yang dianggarkan, yang dianggarkan adalah yang direncanakan. Setiap satu rupiah uang negara yang digunakan harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara itu, Bupati Nabire Mesak Magai mengatakan pemahaman terhadap siklus perencanaan dan penganggaran menjadi penting karena pengawasan pengelolaan keuangan daerah saat ini semakin ketat.

Menurut dia, pengawasan dilakukan oleh berbagai lembaga, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat pengawasan intern pemerintah hingga aparat penegak hukum.

Karena itu, Pemkab Nabire terus berkoordinasi dengan Kemendagri guna memastikan seluruh program dan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami selalu berkoordinasi dengan Kemendagri agar seluruh program yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan memiliki payung hukum yang jelas," kata Mesak.



Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026