Manokwari, Papua Barat (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Provinsi Papua Barat Daya pada periode Januari hingga April 2026 mencapai Rp1,81 triliun.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II DJPb Papua Barat Guntur Supriyanto di Manokwari, Kamis, mengatakan kinerja penyaluran TKD kepada tujuh pemerintah daerah telah mencapai 29,88 persen dari total pagu sebesar Rp6,07 triliun.
"Sampai dengan akhir April 2026, belanja TKD sudah disalurkan Rp1,81 triliun," katanya.
Secara nominal, kata dia, Kabupaten Sorong menjadi pemerintah daerah dengan penyaluran TKD terbanyak yaitu Rp334,60 miliar dengan pagu Rp1,10 triliun, disusul Kota Sorong sebanyak Rp295,31 miliar (pagu Rp782,93 miliar).
Kemudian, Raja Ampat Rp281,77 miliar (pagu Rp1,01 triliun), Pemprov Papua Barat Daya Rp281,25 miliar (pagu Rp836,18 miliar), Sorong Selatan Rp225,96 miliar (pagu Rp734,12 miliar), Maybrat Rp221,13 miliar (pagu Rp780,03 miliar), dan Tambrauw Rp175,61 miliar (pagu Rp823,04 miliar).
"Dari sisi persentase, penyaluran TKD ke Pemerintah Kota Sorong menjadi yang paling tinggi dengan realisasi 37,72 persen dari total alokasi pagu tahun 2026," ucap Guntur.
Ia menyebutkan komponen TKD yang disalurkan tersebut meliputi dana alokasi umum (DAU) sebanyak Rp1,18 triliun, dana otonomi khusus (otsus) Rp303,34 miliar, dana alokasi fisik (DAK) nonfisik Rp245,41 miliar, dan dana bagi hasil (DBH) Rp78,48 miliar.
Dua jenis TKD yakni DAK fisik dan dana desa belum dilakukan penyaluran oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, karena masih menunggu pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan dari masing-masing pemerintah daerah.
"Sejak Januari hingga April 2026, DAK fisik dan dana desa belum disalurkan. Kami mendorong agar pemenuhan dokumen syarat salur berjalan sesuai linimasa yang ditentukan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan total pagu DAK fisik yang dialokasikan untuk enam pemerintah kabupaten/kota di Papua Barat Daya sebesar Rp70,12 miliar, sedangkan dana desa tercatat sebanyak Rp629,51 miliar untuk lima kabupaten.
Pengajuan dokumen syarat salur DAK fisik maupun dana desa melalui aplikasi OMSPAN nantinya akan diverifikasi oleh KPPN, setelah dinyatakan lengkap maka proses penyaluran dapat direalisasikan ke masing-masing daerah.
Pewarta: Fransiskus Salu WekingEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.