Manokwari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan bahwa posisi hukum kelembagaan maupun dewan adat di Tanah Papua sangat kuat karena eksistensi dan hak-hak masyarakat adat memperoleh jaminan langsung melalui konstitusi negara.

Anggota DPD RI Dr Filep Wamafma melalui keterangan resmi yang diterima di Manokwari, Papua Barat, Minggu, mengatakan masyarakat adat tidak perlu ragu atau khawatir memperjuangkan aspirasi dan hak-haknya.

“Negara memberikan jaminan, perlindungan, sekaligus pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dan lembaga adat,” kata Filep.

Ia menjelaskan, pengakuan negara diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan untuk Tanah Papua legalitas tersebut diperkuat dengan adanya keistimewaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus).

Dia mengapresiasi respon cepat Pemerintah Kabupaten Fakfak yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta.

“Perda menjadi instrumen penting agar pengakuan negara tidak mandek sebagai aturan normatif, tetapi mewujudkan kebijakan pembangunan daerah yang adil dan merata,” ujarnya.

Dia kemudian mendorong agar Dewan Adat Papua (DAP) segera memperkuat kapasitas internal melalui pembentukan peradilan adat karena selaras dengan semangat keadilan restoratif yang kini sedang digalakkan dalam sistem hukum nasional.

Legitimasi hukum kelembagaan adat dimaksud memiliki batasan prinsipil yang harus dihormati, yaitu tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), sesuai prinsip NKRI, dan dijalankan oleh praktisi hukum adat.

“Penyelesaian konflik berbasis restorative justice harusnya memberi ruang yang luas kepada lembaga adat. Oleh karena itu, kelembagaan adat perlu memiliki perangkat peradilan adat yang jelas, baik dari sisi mekanisme, struktur, maupun tata cara penyelesaiannya," ujar Filep yang juga menjabat Ketua Komite III DPD RI.

Di sisi lain, Filep menyoroti tantangan dalam pengelolaan tanah adat yang kerap menimbulkan konflik internal karena memiliki kesamaan hak pada marga atau suku dan belum ditopang oleh sistem administrasi kelembagaan adat profesional.

Seluruh dewan adat di Tanah Papua diharapkan untuk merapikan struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan internal agar setiap putusan adat memiliki legitimasi yang tidak mudah digugat melalui prosedur hukum formal.

"Kita harus memastikan hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam UU Otsus benar-benar direalisasikan oleh pemerintah daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat adat," ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPD RI tegaskan posisi hukum kelembagaan adat Papua sangat kuat

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026