Nabire (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna memastikan distribusi solar dan pertalite tepat sasaran serta menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Bupati Nabire Mesak Magai di Nabire, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Bupati Nabire Nomor 100.3.4.2/903/Set tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengaturan Penjualan BBM bersubsidi yang mulai berlaku sejak 5 Juni 2026.

“Langkah itu untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan distribusi BBM yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran,” katanya.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah melarang pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, serta kendaraan roda empat ke atas yang menggunakan nomor polisi dari luar Kabupaten Nabire.

Selain itu, kendaraan roda dua maupun roda empat berpelat PA yang tidak berdomisili di Kabupaten Nabire, serta kendaraan milik perusahaan, PT, CV, UD, dan badan usaha lainnya juga tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi.

Pemerintah daerah mengarahkan kelompok kendaraan tersebut untuk menggunakan BBM non-subsidi seperti pertamax dan dexlite.

Pemkab Nabire juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi per hari di SPBU untuk menjamin pemerataan distribusi.

Untuk kendaraan pribadi roda dua, pembelian pertalite dibatasi maksimal tujuh liter per hari. Sementara kendaraan pribadi roda empat dapat membeli pertalite maksimal 45 liter per hari.

Adapun kendaraan pribadi roda empat yang menggunakan biosolar atau solar dibatasi hingga 40 liter per hari.

“Batas yang sama juga berlaku bagi angkutan umum orang maupun barang roda empat, sedangkan kendaraan angkutan umum roda enam dibatasi maksimal 50 liter solar per hari,” ujarnya.

Ia mengatakan pembatasan tersebut diharapkan mampu menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta mendukung penyaluran subsidi energi yang lebih efektif.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan optimal, pengawasan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nabire dengan dukungan Polres Nabire, Kodim 1705/Nabire, dan Denpom Nabire.

"Dengan diberlakukannya instruksi ini, seluruh SPBU di Kabupaten Nabire diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan melakukan pelayanan sesuai aturan yang berlaku," kata Mesak.

Pemerintah Kabupaten Nabire berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi antrean di SPBU, menekan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta menjamin akses energi yang lebih adil dan merata bagi masyarakat setempat.



Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026