Timika (ANTARA) - Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan akan mencopot pejabat yang kedapatan mengonsumsi minuman keras dan mabuk di kantor saat jam kerja.
Bupati Joahnnes Rettob di Timika, Selasa, mengaku mendapatkan laporan bahwa ada oknum pejabat dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menenggak minuman keras dan mabuk di kantor.
"Berdasarkan laporan dari pegawai dan juga dari masyarakat, ada pegawai negeri bahkan pejabat yang mengonsumsi minuman karas dan mabuk di kantor," ujarnya.
Kondisi itu dinilainya sangat miris dan memprihatinkan sehingga akan diambil langkah tegas untuk menyikapi perilaku pejabat tersebut dengan mencopot dari jabatannya, sementara oknum ASN diberikan sanksi keras dan tegas.
"Ada pejabat eselon III yang mabuk di kantor, bagaimana kalau dilihat bawahannya. Saya dengan pak Wakil Bupati dibantu Asisten, kami akan jalan setiap hari melakukan sidak di OPD yang sering dilaporkan mabuk. Saya tidak sungkan-sungkan memberhentikan. Kalau dia pejabat saya berhentikan dari jabatan," kata Johannes.
Ia mengaku telah menerima catatan mengenai nama pejabat dan juga ASN yang sering mabuk saat jam kerja di kantor.
"Sudah ada dalam catatan saya orang-orang itu, tapi saya mau lihat ada perubahan atau tidak. Saya memperingatkan yang sering mabuk itu segera hentikan kebiasaan mabuk di kantor," kata Johannes.
Selain pejabat yang sering mabuk di kantor, Bupati Mimika juga mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Mimika agar bijak dalam menggunakan media sosial.
"Media sosial saat ini betul-betul digunakan dengan bijak, jangan melakukan live di jam kerja apalagi saat lagi makan di luar jam istirahat, kalian bisa dikenakan sanksi, baca aturan ASN terbaru," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak semua persoalan yang terjadi dalam lingkungan kerja di masing- masing OPD dipublikasi di media sosial.
"Ini peringatan untuk semua pegawai, gunakan media sosial dengan bijak dan positif. Catatan pegawai tersebut akan kita tindak lanjuti, sebagai ASN," ujarnya.
Pewarta: Marselinus NaraEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.