Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memperketat pengawasan sampah dengan memberlakukan sanksi denda Rp25 juta sesuai peraturan daerah (perda) bagi oknum warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah itu.
Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Rabu, mengatakan aturan tersebut telah lama ditetapkan dan mulai diterapkan guna mendukung upaya penanganan sampah di Mimika
"Peraturan ini sudah lama, selama ini kami tidak melakukan dan sekarang ini kami harus mulai bertindak tegas," ujarnya.
Ia mengatakan tingkat kesadaran masyarakat Mimika dalam menjaga kebersihan Kota Timika dengan tidak membuang sampah sembarang di Mimika yang masih rendah sehingga pemberlakuan sanksi secara tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi oknum warga yang selama ini tidak tertib membuang sampah.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, pemerintah distrik untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib membuang sampah namun hal tersebut tidak diindahkan oleh warga sehingga praktik buang sampah sembarang masih ditemui di dalam Kota Timika.
"Sampaikan kepada masyarakat kami tidak main-main," ujarnya.
Selain memberikan sanksi tegas, Pemkab Mimika juga memasang CCTV di lokasi-lokasi strategis dalam Kota Timika untuk memantau warga yang tidak tertib membuang sampah di Kota Timika.
"Kami memasang CCTV di jalan dalam Kota Timika kurang lebih ada 100 unit. Mungkin mereka lihat tidak ada orang jadi mereka membuang sampah sembarang, tapi jangan kaget kalau ada surat masuk suruh bayar denda," ujarnya.
Selain memantau warga membuang sampah sembarangan, CCTV itu juga memantau dan mengawasi arus lintas, kecelakaan lalu lintas serta tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung seperti penjambretan, begal, dan kejahatan lainnya.
Johannes Rettob juga telah memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika untuk melakukan penertiban terhadap tempat pembuangan sementara (TPS) liar yang dibuat oleh warga Mimika.
Pewarta: Marselinus NaraEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.