Timika (ANTARA) - Pemerintah Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sampah secara optimal dan mendukung instruksi Bupati Mimika Johannes Rettob yang meminta kepada pemerintah tingkat distrik hingga rukun tetangga (RT) agar fokus menangani masalah sampah di wilayah itu.

Kepala Distrik Mimika Baru Merlin Temorubun di Timika, Kamis, mengatakan saat ini upaya untuk mendorong penanganan masalah sampah secara optimal sedang dilakukan oleh pemerintah Mimika Baru.

"Kami menaati perintah pimpinan dan melaksanakannya. Kami terus berusaha untuk melakukan pengelolaan sampah secara optimal," kata Merlin.

Ia menjelaskan, masalah sampah yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah Mimika Baru saat ini ialah ketersediaan akses tempat penampungan sementara (TPS) sampah bagi warga yang hendak membuang sampah. Distrik yang sebagian besar wilayahnya berada di dalam Kota Timika dengan jumlah penduduk yang sangat padat ini harus didukung dengan penyebaran TPS yang muda di akses oleh warga.

"Tidak semua masyarakat itu tidak punya kesadaran. Ada yang masyarakat yang sangat sadar dan tertib membuang sampah dan ada yang belum memiliki kesadaran. Sehingga kami wajib menyediakan TPS untuk warga. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati sehingga ada beberapa lahan Pemda di Mimika Baru akan dibangun TPS," ujarnya.

Pemerintah Mimika Baru juga telah memetakan empat kelurahan yang ada di wilayah itu yang memiliki tingkat kepadatan penduduk dengan jumlah volume sampah yang sangat tinggi yakni Kelurahan Kwamki Baru, Kelurahan Pasar Sentral, Kelurahan Kebun Siri dan Kelurahan Koperapoka.

"Para Lurah sudah melaporkan dan kami tindak lanjut untuk turun ke lapangan. Karena anggaran pengelolaan sampah ini tidak ada di kami sehingga kami harus melaporkan lagi agar TPS ini segara bangun" ujarnya.

Saat ini jumlah TPS yang ada di wilayah Distrik Mimika Baru hanya ada di empat lokasi yakni TPS Kebun Siri Kelurahan Kebun Siri, TPS eks Pasar Swadaya Kelurahan Koperapoka , TPS Pasar Baru Kelurahan Pasar Sentral dan TPS SP 2 Timika. Jumlah ini sangat terbatas dengan jumlah penduduk Mimika yang mencapai 150 ribu jiwa.

Ia mengatakan bahwa selain mendorong ketersediaan akses TPS dekat dengan warga , Distrik Miru juga tetap melakukan penertiban dan menerapkan aturan serta sanksi bagi warga Mimika yang masih membuang sampah sembarangan di Kota Timika.

"Sesuai dengan arahan dendanya maksimal 25 juta, nanti untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang persampahan itu dilakukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),"ujarnya.

Upaya penertiban TPS liar yang dibuat oleh oknum-oknum warga di dalam Kota Timika juga gencar dilakukan oleh Pemerintah Mimika Baru bersama Dinas Satpol PP Mimika.

" Kami sudah berkali kali melakukan itu minggu kemarin kami bersama Satpol PP sudah turun empat kali, bahkan malam pun juga mereka jaga," ujarnya. Selain itu, kordinasi secara intens juga terus dilakukan oleh pemerintah distrik bersama luruh hingga sampai pada Ketua RT di seluruh wilayah Mimika Baru.

"Teman-teman kami di tingkat RT juga mereka berpartisipasi aktif dalam penanganan sampah ini," ujarnya.



Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026