Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) membentuk Tim Pemantauan Orang Asing guna memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PBD George Japsenang di Sorong, Jumat, mengatakan tim tersebut melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain Kantor Imigrasi, Komunitas Intelijen Daerah (Kominda), Kesbangpol kabupaten/kota, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, serta unsur lainnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan orang asing.

"Papua Barat Daya merupakan pintu masuk bagi wisatawan mancanegara dan tenaga kerja asing yang bekerja di berbagai sektor. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang terintegrasi untuk memastikan keberadaan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, pembentukan tim tersebut juga didorong oleh posisi strategis Papua Barat Daya yang berbatasan dan berhubungan langsung dengan negara lain sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih optimal terhadap lalu lintas orang asing yang masuk dan tinggal di daerah itu.

George menjelaskan tim tersebut bertugas melakukan pendataan, pemantauan, dan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Papua Barat Daya, termasuk memastikan legalitas dokumen, alamat tempat tinggal, serta pihak yang menjadi penjamin selama mereka berada di daerah itu.

Dia berharap keberadaan tim ini dapat menghasilkan basis data terpadu mengenai orang asing yang selama ini belum tersedia secara lengkap pada masing-masing instansi.

"Kami berharap melalui tim ini dapat terbentuk satu data orang asing yang dapat digunakan bersama untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi keberadaan mereka di Papua Barat Daya," ujarnya.

Ia mengatakan selama ini data mengenai orang asing masih tersebar di berbagai instansi sehingga menyulitkan proses pengawasan secara menyeluruh.

Dengan adanya kolaborasi lintas sektor, kara dia, setiap informasi terkait warga negara asing dapat dihimpun dan diperbarui secara berkala.

"Tim Pemantauan Orang Asing tersebut dibentuk untuk masa tugas selama lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pada tahap awal, kata dia, tim tersebut akan fokus melakukan pendataan dan pemetaan keberadaan warga negara asing sebelum melaksanakan langkah-langkah pengawasan lanjutan.

Dia berharap melalui langkah strategis ini dapat mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di daerah itu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026