Sorong (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Sorong memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Papua Barat Daya, khususnya terkait potensi penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran aturan keimigrasian.

Kepala Imigrasi Kelas II Sorong Robert Wanggai di Sorong, Jumat, mengatakan pengawasan dilakukan secara intensif melalui pemantauan lapangan, pertukaran informasi dengan berbagai pihak, serta penguatan fungsi intelijen keimigrasian.

Menurut dia, salah satu perhatian utama adalah memastikan orang asing yang masuk ke wilayah Papua Barat Daya benar-benar menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan, termasuk bagi tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah sektor.

“Kadang dalam dokumen mereka menggunakan izin yang lengkap, tetapi saat dilakukan pengecekan di lapangan bisa saja ditemukan adanya perbedaan antara izin dengan aktivitas sebenarnya,” kata Robert.

Ia menjelaskan pengawasan juga menyasar sektor industri, pertambangan, hingga kawasan terpencil yang memiliki aktivitas ekonomi tertentu.

Menurut dia, Imigrasi menerima sejumlah informasi terkait dugaan aktivitas orang asing di beberapa lokasi, namun masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Lokasinya cukup jauh dan membutuhkan pendalaman. Kami tetap melakukan pengawasan karena orang asing yang masuk pasti melalui pintu resmi dan kemudian menyebar ke beberapa wilayah,” ujarnya.

Robert menyebut tantangan pengawasan menjadi lebih kompleks ketika aktivitas orang asing berada di wilayah terpencil atau kawasan yang sulit dijangkau.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya untuk memperkuat pertukaran informasi.

Selain pengawasan lapangan, Imigrasi Sorong juga mengoptimalkan sistem digital dan pemetaan berbasis data untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, termasuk mencocokkan data orang asing dengan data akomodasi seperti hotel dan tempat penginapan.

“Kami ingin memastikan kewajiban pelaporan orang asing berjalan dengan baik, sehingga setiap keberadaan mereka dapat terpantau,” ujarnya.

Robert menambahkan pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pengelola penginapan dan pelaku usaha agar memahami kewajiban melaporkan keberadaan orang asing sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah Papua Barat Daya sekaligus memastikan aktivitas orang asing berjalan sesuai aturan keimigrasian.



Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026