Manokwari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, menerima laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2025 sebanyak 34.703 SPT, yang terdiri atas 32.294 wajib pajak orang pribadi dan 2.409 wajib pajak badan.

Kepala KPP Pratama Manokwari Vika Aryanto di Manokwari, Senin, mengatakan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan menggunakan sistem Coretax hingga 31 Mei 2026 menunjukkan tren positif.

"Pelaporan SPT tahunan menggunakan sistem Coretax sudah mulai meningkat dibanding tahun sebelumnya," ujar Vika.

Meski demikian, kata dia, proses adaptasi terhadap penerapan transformasi digital sistem administrasi perpajakan masih memerlukan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman bagi wajib pajak yang tersebar di lima kabupaten.

Hal ini tercermin dari banyaknya permintaan pendampingan atau asistensi dari wajib pajak perorangan maupun badan di lima kabupaten yaitu, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

"Wilayah kerja kami cukup luas dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing, makanya kami harus buka layanan ke daerah seperti Wondama, Bintuni, dan Pegunungan Arfak," jelas Vika.

Menurut dia, kegiatan edukasi dan sosialisasi sekaligus pembukaan layanan ke daerah akan terus dioptimalkan seiring dengan adanya kebijakan relaksasi batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh wajib pajak memperoleh akses informasi serta pendampingan yang memadai dalam menggunakan sistem Coretax, baik melalui kantor pelayanan, kanal komunikasi daring, maupun kegiatan jemput bola.

"Target pelaporan tahun pajak 2025 kurang lebih sebanyak 42 ribu SPT tahunan," kata dia.



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026