Manokwari (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memblokir sepuluh barcode kendaraan yang terindikasi melakukan tindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi saat inspeksi mendadak ke sejumlah SPBU di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.

Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Ispiani Abbas di Manokwari, Senin, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan indikasi pelanggaran dalam penyaluran Solar subsidi dan Pertalite.

"Saat inspeksi bersama tim lintas sektoral ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Manokwari, ditemukan ada kendaraan yang melanggar ketentuan," kata Ispiani.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan distribusi BBM melalui inspeksi mendadak atau sidak dilakukan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) Manokwari, Dinas Perhubungan Manokwari, serta Polresta Manokwari.

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu penyaluran energi kepada masyarakat yang berhak.

"Tim melakukan verifikasi kesesuaian nomor polisi kendaraan, dokumen STNK, serta kode QR yang digunakan saat transaksi pembelian BBM subsidi," ujarnya.

Selain itu, kata dia, petugas gabungan juga memeriksa pelaksanaan prosedur operasional standar (SOP) di masing-masing SPBU guna memastikan aktivitas penyaluran Solar subsidi dan Pertalite berlangsung sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku.

Indikasi pelanggaran yang ditemukan petugas saat pelaksanaan inspeksi mendadak ke sejumlah SPBU di Manokwari, antara lain penggunaan tangki kendaraan dimodifikasi serta penggunaan lebih dari satu nomor polisi untuk memperoleh BBM subsidi.

"Kegiatan ini mengantisipasi upaya penyaluran Solar dan Pertalite yang tidak sesuai aturan," katanya.

Ispiani menegaskan Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak SPBU dalam praktik yang melanggar ketentuan serta berpotensi merugikan negara.

Penyalahgunaan BBM subsidi akan menghambat distribusi energi kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi, sehingga perlu adanya sinergisitas antara Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Pengawasan lintas sektoral merupakan bentuk komitmen bersama dalam memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak," katanya.

Ke depan, sambung Ispiani, kegiatan pengawasan distribusi BBM akan dilakukan secara berkala dan diperkuat melalui pembentukan satuan tugas pengawasan BBM terpadu yang harus memiliki dasar hukum melalui surat keputusan kepala daerah.

"Kami mendorong pembentukan satuan tugas pengawasan distribusi BBM, supaya pengawasan di lapangan lebih maksimal," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Disperindag Manokwari Timotius Wanggai menyebut pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Pertamina, Dinas Perhubungan, dan kepolisian guna menekan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di daerah tersebut.

Disperindag akan mengawal proses tindak lanjut atas temuan dari hasil kegiatan pengawasan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, sekaligus mendukung penyaluran BBM subsidi secara tepat sasaran.



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026