Nabire (ANTARA) - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Tengah mencatat realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 hingga bulan Juni mencapai sekitar Rp580 miliar.
Kepala BPPKAD Papua Tengah Alexander Manansang di Nabire, Selasa, mengatakan realisasi serapan tersebut merupakan 20 persen dari total APBN sebesar Rp2,9 triliun.
"Penyerapan APBD 2026 masih 20 persen. Karena itu saya berharap mulai bulan ini OPD (organisasi perangkat daerah) lebih memacu realisasi penyerapan anggaran agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai," katanya.
Menurut dia, salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat penyerapan anggaran adalah segera menuntaskan proses administrasi proyek yang telah memasuki tahap pelelangan.
"Saat ini proses pelelangan sudah berjalan. Kalau dokumen kontrak sudah jadi, segera OPD menyiapkan dan mengajukan uang muka, sehingga bisa membantu mendongkrak penyerapan anggaran," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat kini semakin ketat dalam menerapkan persyaratan penyaluran dana transfer ke daerah. Jika pemerintah daerah tidak dapat memenuhi dokumen dan persyaratan yang ditetapkan, maka penyaluran dana transfer berpotensi tertunda.
Ia menjelaskan, tahun sebelum-sebelumnya pemerintah pusat masih memberikan kelonggaran, dokumen bisa dilengkapi sambil program berjalan.
Namun, sekarang pemerintah pusat lebih ketat. Kalau daerah tidak bisa memenuhi persyaratan, dana transfer tidak diberikan sehingga pelaksanaan APBD bisa terganggu.
Ia mengatakan kebijakan tersebut mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan program serta memperkuat dokumen pendukung yang menjadi syarat penyaluran anggaran.
Menurut dia, setiap OPD harus memastikan program yang diusulkan memiliki dasar data yang kuat sehingga memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah pusat.
"Masing-masing OPD harus memiliki program yang didukung data yang kuat. Kalau dokumen yang diminta sudah lengkap, kita kirim ke pemerintah pusat untuk dievaluasi. Setelah memenuhi syarat, penyerapan anggaran bisa berjalan," ujarnya.
Ia menilai pengetatan persyaratan tersebut bertujuan memastikan penggunaan APBD benar-benar tepat sasaran untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pemerintah pusat ingin penggunaan APBD betul-betul tepat sasaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu seluruh persyaratan harus dipenuhi dengan baik," katanya.
Ia menambahkan lambatnya pemenuhan dokumen persyaratan berpotensi menghambat realisasi anggaran di daerah.
Oleh sebab itu, seluruh OPD diminta mempercepat penyusunan dan penyampaian dokumen yang dibutuhkan agar program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
"Kita harus bekerja lebih keras memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat agar penyerapan anggaran bisa terus meningkat dan manfaat pembangunan segera dirasakan masyarakat," katanya.
Pewarta: Ali Nur IchsanEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.