Timika (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol Jeremias Rontini mengatakan upaya pemberantasan minuman keras (miras) lokal yang ada Kabupaten Mimika,Papua Tengah membutuhkan sinergi bersama antara aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

Brigjen Pol Jeremias Rontini di Timika, Selasa menyebutkan salah satu sinergi bersama yang dilakukan adalah dengan melakukan razia bersama di wilayah Mimika yang diduga menjadi lokasi produksi minuman keras lokal yang sering dipasarkan secara ilegal di wilayah Mimika.

"Yang perlu dilakukan anggota kami di Polres Mimika adalah bersinergi dengan teman-teman dari Pemkab Mimika dan instansi lainnya untuk melakukan razia bersama ke lokasi lokasi di Mimika khususnya di wilayah Distrik Mimika Timur yang sering menjadi tempat produksi minuman keras lokal," ujarnya.

Wilayah Distrik Mimika Timur merupakan salah satu lokasi yang sering dijadikan sebagai tempat memproduksi minuman keras lokal jenis sopi. Para pelaku di wilayah itu membuat tempat produksi di dalam hutan lalu melakukan praktek pembuatan miras jenis sopi.

Selain melakukan razia sinergi bersama Pemkab Mimika dan instansi lainnya juga terus dilakukan untuk melakukan pengawasan secara ketat di wilayah Pelabuhan Pomako dan jalur jalur tikus lainnya di Wilayah Mimika Timur yang sering dicurigai menjadi jalur yang dipakai untuk memasok minum keras dari luar Timika.

Kapolda mengatakan operasi harus dilakukan secara terus-menerus sehingga dapat memberikan efek jerah bagi oknum oknum yang sering memproduksi minuman keras lokal di Mimika.

"Mudah-mudahan ke depan Polres Mimika terus konsisten dengan kegiatan ini sehingga begitu muncul langsung kasih putus lama mereka gerah juga," ujarnya.

Pemerintah Mimika juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan minuman keras industri yang dijual di wilayah Mimika.

"Yang berizin silahkan diatur oleh pemerintah, kami berharap pengendalian ini bisa dilakukan secara maksimal." kata Kapolda.

Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jeremias Rontini Pada Senin (15/6) bertempat di Kantor Polres Mimika telah melakukan pemusnahan 2.111 liter minuman keras lokal jenis sopi dan cap tikus serta 178 botol minuman keras industri berbagai merek yang dijual secara ilegal di Mimika.

Minum keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Polres Mimika melalui Satuan Narkoba Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika yang dilaksana mulai Januari-Juni 2026 .



Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026