Kami mendukung hak masyarakat untuk memperoleh legalitas melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun selama legalitas itu belum ada, maka seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin tetap

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Lamek Dowansiba, meminta Polri untuk segera melakukan penegakan hukum dan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.

“Sebagai Anggota Komite I DPD RI, saya mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Alfred Papare, untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Papua Barat,” kata Lamek dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Lamek menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan hidup, memicu konflik sosial, serta menghilangkan hak-hak masyarakat adat atas pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi penegakan hukum, pelanggaran HAM, agraria dan pertanahan, serta tata kelola pemerintahan daerah, Lamek menilai aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang semakin meluas di Papua Barat.

Ia menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Karena itu, negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik pertambangan ilegal yang merugikan kepentingan publik.

Lamek mengaku telah menerima aspirasi dari masyarakat adat di Manokwari dan Pegunungan Arfak yang menginginkan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme legal yang diatur pemerintah.

Menurutnya, aspirasi tersebut harus dibedakan secara tegas dengan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh para pemodal besar tanpa izin resmi.

“Kami mendukung hak masyarakat untuk memperoleh legalitas melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun selama legalitas itu belum ada, maka seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin tetap merupakan pelanggaran hukum dan wajib ditertibkan,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu sebagai penyedia kendaraan operasional maupun pemasok bahan bakar minyak (BBM), Lamek mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan dari masyarakat sebelum menyampaikan temuan tersebut kepada pihak berwenang.

“Nanti kami akan turun langsung meninjau lokasi tambang di Sungai Wasirawi maupun Pegunungan Arfak untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara langsung,” katanya.

Ia memastikan seluruh aspirasi dan temuan yang diperoleh akan dibawa secara resmi ke DPD RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.

“Intinya, aktivitas tambang emas ilegal harus dihentikan dan ditertibkan terlebih dahulu. Pada saat yang sama, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alamnya. Kami sendiri sudah sampaikan kepada Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan sudah sampaikan kepada pimpinan Komite I,” ujar Lamek.

Lamek menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, baru Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Wondama yang telah mengajukan rekomendasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai salah satu syarat mendukung proses penetapan WPR.

“Karena itu, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Manokwari segera mengajukan rekomendasi perubahan RTRW. Langkah ini penting agar usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di kawasan Wasirawi dapat diproses dan direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPD minta Polri tindak tegas tambang emas ilegal di Papua

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026