Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sorong melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.
Wali Kota Sorong, Septinus Lobat di Sorong, Senin, mengatakan kerja sama tersebut menjadi landasan resmi bagi pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Sorong dalam memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan.
"Selama ini Pemerintah Kota Sorong dan Kejaksaan memang sudah menjalin kerja sama, tetapi belum dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman. Melalui MoU ini, pendampingan hukum memiliki dasar yang lebih jelas," katanya.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup beberapa aspek penting. Pertama, Kejaksaan Negeri Sorong melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, Pemerintah Kota Sorong juga dapat meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan terkait berbagai kebijakan atau persoalan yang memiliki konsekuensi hukum, sehingga setiap keputusan pemerintah tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Menurut Septinus, Kejaksaan juga akan memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, terutama kegiatan fisik yang menggunakan anggaran besar.
"Pendampingan ini penting agar pelaksanaan pembangunan sesuai aturan dan meminimalkan potensi kesalahan yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi penanganan perkara atau memberikan perlindungan hukum bagi pejabat yang bermasalah, melainkan sebatas pendampingan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau ada persoalan hukum, kami meminta pendapat hukum dan pendampingan sesuai ketentuan, bukan untuk mengintervensi proses hukum," katanya.
Septinus menambahkan, salah satu implementasi kerja sama itu akan diterapkan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis digital.
"Apabila terdapat wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah dapat meminta bantuan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sorong untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pembangunan, serta mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Pewarta: Yuvensius Lasa BanafanuEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.