Manokwari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi penyaluran kredit perbankan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp19,31 triliun atau mengalami pertumbuhan 5,02 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman di Manokwari, Selasa, mengatakan pertumbuhan kredit mencerminkan fungsi intermediasi perbankan berjalan secara optimal dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

“Di tengah dinamika ekonomi global maupun nasional, industri perbankan di Papua Barat dan Papua Barat masih mampu menyalurkan kredit kepada masyarakat maupun dunia usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kredit disalurkan oleh bank umum dengan realisasi mencapai Rp18,98 triliun yang terdiri dari kredit jenis konsumtif sebanyak Rp11,86 triliun, dan kredit produktif kurang lebih sekitar Rp7,12 triliun.

Penyaluran kredit konsumtif mengalami peningkatan dibanding realisasi pada periode Mei 2025 yang tercatat sebanyak Rp10,97 triliun atau tumbuh 8,1 persen (yoy), sedangkan kredit produktif tumbuh relatif stabil sekitar 0,1 persen (yoy).

“Bank umum menyalurkan 98,34 persen dari total penyaluran kredit hingga Mei 2026, dan sisanya disalurkan oleh bank syariah,” ujarnya.

Menurut Budi, pertumbuhan kredit tidak hanya menggambarkan meningkatnya pembiayaan yang disalurkan perbankan, tetapi juga menjadi indikator bahwa sektor riil masih bergerak dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

OJK akan terus mendorong industri perbankan menjaga fungsi intermediasi secara sehat melalui penyaluran kredit yang berkualitas, terutama kepada sektor-sektor produktif, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

“Kami juga akan mendorong peningkatan porsi kredit produktif kepada sektor-sektor yang memiliki multiplier effect terhadap perekonomian daerah, termasuk sektor UMKM,” kata Budi.

Ia menyebut kualitas kredit perbankan di Papua Barat dan Papua Barat Daya hingga Mei 2026 masih berada dalam kondisi terjaga yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (non-perfoming loan/NPL) 3,80 persen atau di bawah ambang batas 5 persen.

OJK juga terus memastikan bahwa setiap bank menerapkan manajemen risiko, melakukan penilaian kelayakan debitur secara prudent, serta membentuk pencadangan yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kualitas kredit merupakan salah satu indikator utama dalam menjaga stabilitas sektor perbankan,” ujarnya.

Ke depan, kata dia, OJK terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan risiko kredit, agar stabilitas sektor perbankan di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian.



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026