Kota Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, telah menerbitkan 227 dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bentuk dukungan terhadap Program Nasional Percepatan Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Wali Kota Sorong Septinus Lobat di Sorong, Rabu, mengatakan program pembebasan PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni.
"Program ini harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu saya minta organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan verifikasi secara selektif agar fasilitas ini tidak dinikmati oleh masyarakat yang sebenarnya mampu," kata.
Ia meminta seluruh OPD terkait memperketat proses verifikasi calon penerima agar fasilitas tersebut benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Menurut dia, meskipun kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Sorong tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan program nasional tersebut.
"Kami mendukung program pemerintah pusat. Walaupun kebijakan ini mengurangi PAD Kota Sorong, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sorong Aryanti S. Kondologit mengatakan hingga saat ini pemerintah kota telah menerbitkan 227 dokumen PBG gratis dan memberikan pembebasan BPHTB kepada 23 masyarakat berpenghasilan rendah.
"PBG yang sudah kami keluarkan secara gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 227 dokumen, sedangkan pembebasan BPHTB sebanyak 23," katanya.
Ia menjelaskan penerima pembebasan BPHTB berasal dari sejumlah pengembang perumahan, yakni PT Gema Papua Nusantara, Perumahan KPR Aqwa Zubari Mandiri, PT Kadar Baru Berkah, PT Dinasti Jaya Propertindo dan PT Mating Papua Sejahtera.
Seluruh penerima, kata Aryanti, telah memenuhi persyaratan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, baik dari sisi administrasi, kriteria wajib pajak maupun ketentuan objek pajak sehingga berhak memperoleh pembebasan BPHTB sebesar nol persen.
Program pembebasan BPHTB diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria MBR, antara lain memiliki penghasilan sesuai batas yang ditetapkan pemerintah, belum pernah atau hanya memiliki satu rumah, membeli rumah untuk dihuni sendiri, serta memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap pelaksanaan program tersebut dapat memperluas akses kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung target pemerintah pusat dalam penyediaan hunian yang terjangkau," katanya.
Pewarta: Yuvensius Lasa BanafanuEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.