Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerapkan Sistem Informasi Pajak Daerah (SIPADA) untuk mengoptimalkan pengawasan penerimaan pajak hotel dan restoran sebagai upaya meningkatkan transparansi serta mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Sorong, Fauji Fattah, di Sorong, Rabu, mengatakan SIPADA merupakan aplikasi yang disediakan pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah memantau kepatuhan wajib pajak melalui sistem digital.

Menurut dia, aplikasi tersebut terintegrasi dengan Transaction Monitoring Device (TMD), yakni alat perekam transaksi yang dipasang di hotel dan restoran untuk mencatat seluruh transaksi pembayaran pelanggan secara otomatis.

"SIPADA memungkinkan kami memonitor apakah alat perekam transaksi aktif atau tidak. Sementara TMD mencatat seluruh transaksi di hotel sehingga kami dapat mengetahui besaran omzet yang diperoleh setiap bulan," katanya.

Ia menjelaskan data transaksi yang direkam TMD menjadi dasar verifikasi pelaporan wajib pajak sekaligus perhitungan besaran pajak hotel yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah. Sesuai ketentuan, pajak hotel dikenakan sebesar 10 persen dari nilai transaksi.

Fauji mengatakan sejumlah hotel besar di Kota Sorong, seperti Aston, Vega, Fave, dan Panorama telah menggunakan sistem tersebut sehingga memudahkan pemerintah daerah mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Apabila terdapat perbedaan antara laporan wajib pajak dan data yang terekam dalam sistem, BPPRD dapat melakukan verifikasi berdasarkan data transaksi yang diperoleh dari TMD.

"Kalau ada wajib pajak melaporkan omzet yang tidak sesuai, kami memiliki data pembanding dari alat yang telah dipasang sehingga dapat dilakukan verifikasi," ujarnya.

Meski pengawasan telah dilakukan secara digital, BPPRD tetap melakukan inspeksi lapangan secara berkala untuk memastikan alat perekam transaksi tidak dimanipulasi dan seluruh transaksi tercatat dengan benar.

Selain pengawasan pajak hotel, Pemerintah Kota Sorong juga mulai menerapkan digitalisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kerja sama dengan Bank BNI.

"Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi digital sehingga pelayanan menjadi lebih mudah dan efisien," ujarnya.

BPPRD menargetkan seluruh jenis pajak daerah dapat didigitalisasi secara bertahap. Namun, proses tersebut memerlukan integrasi data antara pemerintah daerah dan pihak perbankan sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

"Digitalisasi ini bertujuan mempermudah masyarakat membayar pajak sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah," kata Fauji.

Ia menambahkan sebagian besar hotel di Kota Sorong telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Saat ini hanya satu hotel yang masih dalam proses penyelesaian kewajiban pajak oleh pemerintah daerah.

BPPRD mengimbau seluruh wajib pajak untuk taat membayar pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

"Pemerintah Kota Sorong juga akan terus memperkuat sistem perpajakan berbasis digital guna meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi penerimaan PAD," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Sorong terapkan SIPADA optimalkan pengawasan pajak hotel

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026