Sorong (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Barat Daya memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa penyakit hewan sebagai upaya mencegah masuk dan menyebarnya hama serta penyakit hewan di wilayah tersebut.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya, dr. I Wayan Kartanegara di Sorong, Rabu, mengatakan Papua Barat Daya merupakan daerah yang kaya akan sumber daya hayati sehingga memerlukan pengawasan yang ketat terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, tumbuhan, dan satwa liar yang dilindungi.
"Pengawasan ini merupakan tugas kami setiap hari untuk mencegah masuknya penyakit hewan ke Papua Barat Daya sekaligus melindungi kelestarian sumber daya hayati yang dimiliki daerah ini," katanya.
Ia menjelaskan Karantina menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan tujuan melindungi sumber daya hayati dari ancaman hama dan penyakit, sekaligus menjamin keamanan pangan dan pakan.
Menurut dia, setiap hewan, produk hewan, maupun media pembawa penyakit yang dilalulintaskan antardaerah wajib melalui pemeriksaan karantina dan dilengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
"Setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa penyakit hewan wajib dilaporkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan administrasi maupun fisik sebelum diberikan izin keluar atau masuk," ujarnya.
I Wayan mengatakan Balai Karantina Papua Barat Daya memiliki lima titik layanan utama, yakni di Pelabuhan Laut Sorong, Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kantor Pos Sorong.
Menurut dia, pengawasan juga dilakukan terhadap pengiriman melalui jasa pos karena komoditas hewan maupun produk hewan dapat dikirim melalui layanan tersebut.
Selain pengawasan terhadap ternak, pihaknya juga memperketat pengawasan lalu lintas satwa liar dilindungi yang memerlukan dokumen perizinan dari instansi berwenang sebelum dapat dilalulintaskan.
Ia menambahkan Papua Barat Daya menjadi salah satu wilayah yang perlu mewaspadai ancaman masuknya penyakit hewan dari daerah lain, terutama di tengah meningkatnya mobilitas orang dan barang antardaerah.
Karena itu, Karantina terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran.
Selain pengawasan, Karantina juga mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha maupun masyarakat yang melakukan pelanggaran untuk pertama kali. Namun, pelanggaran yang berulang dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kita terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh persyaratan karantina sebelum melalulintaskan hewan maupun produk hewan guna mencegah penyebaran penyakit sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hayati di Papua Barat Daya," ujarnya .
Pewarta: Yuvensius Lasa BanafanuEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.