Timika (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Mimika mewajibkan semua pengusaha di Kota Timika dan sekitarnya untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lokasi tempat usahanya menjelang perayaan HUT Ke-81 RI.
"Kami sudah melakukan pemantauan ke tempat-tempat usaha yang berada di jalan-jalan poros Kota Timika supaya semua mengibarkan bendera Merah Putih. Pemantauan akan dilakukan sampai 7 Agustus," kata Kepala Dinas Satpol PP Mimika Yulius Koga di Timika, Selasa.
Yulius menegaskan jajarannya akan memberikan teguran keras kepada pelaku usaha yang mengabaikan imbauan tersebut.
Ia juga mengajak ASN di lingkungan Pemkab Mimika juga berperan aktif mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing untuk mengibarkan bendera Merah Putih guna memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.
Sebelumnya, Bupati Mimika Johannes Rettob telah menginstruksikan seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat setempat agar mengibarkan bendera Merah Putih terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Bupati John Rettob meminta kepala distrik, lurah dan kepala kampung serta para ketua RT menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengajak masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
Pewarta: Marselinus NaraEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.