Timika (ANTARA) - Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di depan fasilitas umum, di atas trotoar maupun di median jalan merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menata Kota Timika.
Bupati John Rettob di Timika, Senin, mengatakan penertiban yang dilakukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika merupakan bagian dari upaya menata kota menjadi lebih tertib, bersih dan tertata sehingga kota menjadi lebih indah.
"Semua pedagang diperlakukan sama, selama lapaknya ada di badan jalan , di depan fasilitas umum, di lahan lahan milik orang lain maka akan kami tertibkan," ujarnya.
Bupati meminta dukungan penuh dari masyarakat dalam upaya mewujudkan Timika menjadi kota yang bersih dan indah.
Kepala Dinas Satpol PP Mimika Yulius Koga menyebut pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan penertiban lapak jualan PKL.
"Sebelum kami melakukan penertiban, kami sudah membuatkan surat peringatan kepada para pedagang agar membongkar secara mandiri. Saat penertiban ada pedagang yang meminta agar dibongkar sendiri maka kami persilakan," kata Yulius.
Satpol PP Mimika juga sedang mendata kembali lapak-lapak jualan yang dibangun di ruas jalan utama dalam Kota Timika dan akan memberikan teguran dan peringatan jika lapak tersebut dibangun tidak sesuai dengan aturan.
"Kami akan mengirim surat kepada pemilik lapak tersebut dan menghimbau agar segera membongkar kalau tidak diindahkan maka kami turun dan melakukan pembongkaran," ujarnya.
Jika ada pedagang yang ingin berjualan di depan jalan ataupun di depan fasilitas umum masih diperbolehkan sepanjang tidak membangun lapak secara permanen.
"Teman-teman boleh saja berjualan tetapi bentuknya diubah. Kalau boleh pakai tenda yang bisa bongkar pasang. Jangan bangun permanen secara tidak teratur di depan toko atau fasilitas umum. Itu kan sangat mengganggu keindahan kota," ujarnya.
Satpol PP Mimika Mimika pada Rabu (26/8) telah melakukan penertiban bangunan dan lapak liar milik pedagang yang dibangun tidak sesuai dengan aturan di ruas jalan utama yang ada dalam Kota Timika
Pewarta: Marselinus NaraEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.