Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta 26 pemerintah daerah di enam provinsi Tanah Papua segera melengkapi persyaratan agar Dana Otonomi Khusus Tahap II 2026 dapat disalurkan.
“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ribka mengatakan hingga awal September 2026, sebanyak 26 pemerintah daerah belum melengkapi dokumen administrasi pencairan sehingga penyaluran dana pembangunan bagi masyarakat berpotensi tertunda.
Pemerintah pusat, kata dia, telah menyederhanakan persyaratan penyaluran Dana Otsus Tahap II. Pemerintah daerah tidak harus mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran tahap pertama, tetapi cukup minimal 50 persen.
Persyaratan tersebut harus disertai laporan kinerja, capaian keluaran, serta laporan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya.
“Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” jelasnya.
Ia mengatakan penyusunan laporan pertanggungjawaban seharusnya tidak sulit apabila program dan kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan.
“Kalau kegiatan itu benar-benar dilaksanakan di daerah sesuai dengan perencanaan, sebenarnya tidak terlalu susah. Apa yang sudah dikerjakan, tinggal dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebanyak 26 pemerintah daerah yang belum memenuhi persyaratan tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Ribka meminta gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah tersebut segera memerintahkan jajaran teknis untuk melengkapi dokumen dan mengajukan penyaluran Dana Otsus Tahap II.
“Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera memerintahkan staf teknis untuk melakukan permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II,” katanya.
Selain percepatan administrasi, Ribka menekankan pentingnya transparansi dan penggunaan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat berbasis nama dan alamat.
Menurut dia, tata kelola Dana Otsus harus berpegang pada prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola setelah 25 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
“Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik terkait dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus,” kata Ribka.
Ia menegaskan pembenahan tata kelola Dana Otsus merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah tanpa saling menyalahkan agar dana tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua.
“Mulai tahun 2025, kita sudah menyatakan itu tonggak kebaikan kita semua untuk memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus,” ujarnya.
Ribka memastikan pemerintah pusat terbuka memberikan pendampingan dan asistensi kepada pemerintah daerah yang mengalami kendala teknis dalam pengurusan dokumen penyaluran Dana Otsus.
“Kalau teman-teman di daerah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah,” tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamendagri desak 26 pemda Papua segera cairkan Dana Otsus II
Pewarta: Fianda Sjofjan RassatEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.