Manokwari (ANTARA) - Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyarankan agar pemerintah daerah (pemda) di Tanah Papua menerapkan lima prinsip perbaikan tata kelola bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus).

Kelima prinsip dimaksud meliputi, satu mahasiswa satu data, bantuan berbasis kebutuhan dan ekonomi, penyaluran langsung dan dapat ditelusuri, evaluasi akademik setiap semester, serta pendanaan berdasarkan target kelulusan bukan sekadar jumlah penerima.

“Papua membutuhkan kebijakan afirmasi yang kuat, tetapi afirmasi juga harus dikelola dengan sistem yang profesional,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Senin.

Menurut dia, permasalahan pendidikan tinggi dan kesejahteraan mahasiswa masih menjadi bagian penting yang harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan di enam provinsi se-Tanah Papua.

Transformasi tata kelola dana otsus untuk pendidikan tinggi sudah semestinya menggunakan pendekatan yang lebih modern, transparan, terukur, dan berbasis data seperti konsep penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

“Pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi dan perbankan sebagai lembaga penyalur dana bantuan pendidikan bisa duduk bersama susun konsep KIP Otsus Papua,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga dapat mengklasifikasi mahasiswa menjadi tiga kategori. Pertama, mahasiswa yang kuliah di Tanah Papua. Kedua, mahasiswa yang kuliah di berbagai provinsi di Indonesia. Ketiga, mahasiswa yang kuliah di luar negeri.

Transformasi melalui pembangunan sistem bantuan pendidikan tinggi yang terintegrasi berdampak positif terhadap ketepatan penyaluran, mencegah keterlambatan pengurusan administrasi, dan pemerataan akses memperoleh dukungan pembiayaan kuliah.

“Dana Otsus Papua harus hadir tepat pada waktunya, tepat kepada orangnya, dan tepat untuk masa depan generasi muda Papua," ujar Filep.



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026