Timika (ANTARA) - Dinas PUPR Mimika menyebutkan bahwa penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) menjadi peraturan daerah (perda) akan mendorong percepatan pengelolaan air bersih secara profesional.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Mimika Awaludin Sully di Timika, Selasa mengatakan proses pembentukan perumda saat ini sedangkan berjalan, Raperda Perumda juga telah dibahas oleh Pemkab Mimika bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperada) DPRK Mimika dan Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua di Jayapura.
"Tahap administrasi sudah kita lakukan bersama Bapemperada dan Kakanwil Kemenkum, kalau perda ini sudah ditetapkan, maka akan segera dibentuk perumda," ujarnya.
Ia mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Air Bersih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika juga telah merekomendasikan agar pembentukan perumda untuk pengelolaan air bersih secara profesional agar secepatnya untuk dilakukan.
"Tadi dalam rapat paripurna pansus air bersih DPRK merekomendasikan agar segera dibentuk perumda," ujarnya
Ia menjelaskan PUPR Mimika memilik tugas dan tanggung jawab untuk membangun sarana dan prasarana jaringan air bersih di dalam Kota Timika, sementara pengelolaan akan dilakukan oleh perumda ketika Raperda Perumda telah ditetapkan menjadi perda.
"Tugas kami PU adalah hanya menyiapkan infrastruktur,sarana dan fasilitas. Nanti kalau sudah ada perumda, dia ini yang mengelola" ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Mimika Inosensius Yoga Pribadi mengatakan bahwa Dinas PUPR, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusung Raperda Perumda, didampingi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperada) DPRK Mimika telah melaksanakan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jayapura.
"Kami sudah membahas di sana didampingi oleh teman-teman di Bagian Hukum. Sudah di harmonisasi dengan tim DPRK mereka banyak memberikan masukan dan dari Kanwil Kemenkum juga banyak memberikan masukan dan pembahasan harmonisasi sudah selesai," ujarnya.
Ia mengatakan mekanisme selanjutnya adalah kembali ke Bapemperda dan Bagian Hukum Setda Mimika.
"Kami sebagai OPD pengusung cuma mengikuti saja. Untuk tahapan selanjutnya Bagian Hukum yang lebih tahu, kami hanya mengikuti prosesnya saja," ujarnya.
Pewarta: Marselinus NaraEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.