Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menyusun ulang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) periode 2026-2046 karena terdapat perubahan batas wilayah pascapemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Kamis, mengatakan penyesuaian dokumen diperlukan untuk menata kembali pemanfaatan ruang perairan pesisir sesuai dengan kondisi yang terbaru.
“Perubahan wilayah administrasi mengharuskan untuk dilakukan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan tata ruang perairan,” kata Dominggus.
Dia menyebut bahwa penyusunan dokumen RZWP3K harus mampu memetakan kepentingan berbagai sektor sekaligus mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang, karena berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Ruang pesisir dan perairan Papua Barat akan digunakan untuk berbagai aktivitas, seperti pembangunan pariwisata, pengembangan transportasi, investasi, sektor perikanan, serta menjadi ruang hidup bagi masyarakat pesisir.
“Dokumen RZWP3K selanjutnya menjadi materi teknis muatan pesisir yang diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat,” jelas Dominggus.
Selain itu, kata dia, penyusunan materi teknis RZWP3K harus mengacu pada data yang akurat dan mempertimbangkan kondisi ekologis, aspek sosial, budaya, ekonomi masyarakat, risiko pencemaran, serta dampak perubahan iklim.
Keberadaan dokumen dimaksud merupakan upaya pemerintah provinsi memastikan hak dan kepentingan masyarakat pesisir maupun hukum adat tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan zonasi perairan.
“Proses penyusunan dokumen perlu memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat pesisir maupun hukum adat di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Menurut Dominggus, perlindungan ekosistem pesisir dan laut sudah semestinya diselaraskan dengan kepastian ruang bagi kegiatan ekonomi, sehingga pemanfaatan sumber daya alam tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah provinsi mendorong koordinasi lintas sektor dan wilayah karena pemanfaatan kawasan perairan kerap bersinggungan dengan kepentingan perikanan, konservasi, pariwisata, transportasi, maupun kegiatan investasi lainnya.
“Oleh karena itu, RZWP3K tidak hanya berfungsi sebagai peta pembagian zona, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang perairan pesisir,” ucapnya.
Dia berharap pelaksanaan konsultasi publik penyusunan teknis dokumen RZWP3K Papua Barat menjadi ruang untuk menyerap aspirasi, memperoleh masukan, sekaligus menyelaraskan kepentingan dan membangun kesepahaman bersama.
Pewarta: Fransiskus Salu WekingEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.