Pemerintah Kabupaten Mimika menandatangani nota kesepahaman atau Momerandum of Undersatnding (MoU) kerjasama tentang koordinasi pengawasan internal pemerintah dengan Kejaksaan Negeri Timika dan Kepolisian Resor Mimika, Sabtu (18/4/2026).

MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Mimika Johannes Rettob mewakili Pemkab Mimika, Kajari Timika I Putu Eka Suyantha dan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr Jefferdian bertempat di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

Bupati Johannes Rettob mengatakan penandatangan kerja sama dengan Kejari Timika dan Polres Mimika bertujuan membangun sinergisitas yang kuat antara pemerintah daerah melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi tata kelola pemerintahan agar bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Kami menyadari APIP memiliki keterbatasan kewenangan terutama dalam ranah penyidikan dan penegakan hukum yang bersifat pidana,” kata Bupati Rettob.

Melalui kerja sama dengan APH sebagai ujung tombak penegakan hukum yang memiliki kewenangan dan instrumen hukum, Bupati berharap tata kelola pemerintahan di Mimika menjadi lebih baik dan bebas dari praktik KKN.

"Ini sebagai bentuk peringatan dini atau early warning bagi pencegahan KKN," ujar Bupati Rettob.

Sementara itu, Kajati Papua Jefferdian menyebut penandatanganan naskah kerja sama koordinasi APIP dan APH di Mimika merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga dalam penanganan laporan atau pengaduan dari masyarakat khususnya laporan tindak pidana korupsi.

Kajati mengatakan APIP memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan Pemkab Mimika.
Melalui sinergi yang dibangun tersebut, diharapkan setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan profesional.