Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan Gratis melalui proses pembobotan untuk memastikan kekuatan hukum dan kejelasan sasaran penerima manfaat.
Kepala Dinas Kesehatan Manokwari Marthen Rantetampang, di Manokwari, Rabu, mengatakan pembahasan Ranperda tersebut telah mencapai tahap akhir di tingkat kabupaten dan segera dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Ia menjelaskan Ranperda tersebut telah dilengkapi naskah akademik yang disusun bersama tim akademisi dari Universitas Papua (Unipa) Manokwari agar hasilnya lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Tim penyusun Ranperda yang diketuai Sekretaris Daerah Manokwari melibatkan Bappeda Dinkes Manokwari serta Bagian Hukum Setda, saat ini tengah menyempurnakan rumusan pasal dan ayatnya.
"Setelah rampung, dokumen tersebut akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk dilakukan pembobotan lanjutan sebelum diserahkan ke DPRK Manokwari untuk dibahas dan ditetapkan," ujarnya.
Marthen menjelaskan Ranperda Kesehatan Gratis disusun untuk melindungi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau belum memiliki perlindungan pembiayaan kesehatan.
“Perda ini akan membiayai pengobatan warga ber-KTP Manokwari yang tidak terlindungi JKN, baik untuk layanan di puskesmas maupun RSUD Manokwari,” katanya.
Ia menambahkan pembahasan Ranperda tersebut juga memperhatikan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang saat ini tengah menyusun Perda Papua Barat Sehat.
“Kalau Perda Papua Barat Sehat lebih dominan ke pembiayaan rujukan khusus bagi orang asli Papua, sedangkan Perda Kesehatan Gratis Manokwari menyasar masyarakat umum yang berdomisili di Manokwari,” jelasnya.
Menurut Marthen, sinkronisasi kedua regulasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan baik Pemprov, Pemkab maupun BPJS Kesehatan sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025