Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, telah membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi 240 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bentuk dukungan terhadap program perumahan nasional.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Sabtu, mengatakan pembebasan BPHTB diberikan bagi warga yang membeli rumah bersubsidi dengan harga maksimal Rp240 juta dan luas bangunan 36 meter persegi.
“Sampai September 2025 sudah ada 280 warga Manokwari yang menerima fasilitas pembebasan BPHTB, dan setiap bulan kami laporkan ke Kemendagri,” katanya.
Berdasarkan ketentuan, pembebasan BPHTB berlaku bagi MBR yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan di bawah Rp10 juta bagi yang sudah menikah, katanya, menerangkan.
“Kebijakan nasional ini memberikan keringanan bagi MBR, sehingga mereka tidak perlu membayar BPHTB yang sebelumnya bisa mencapai sekitar Rp8 juta per rumah,” ujar dia.
Menurut dia, kebijakan tersebut berdampak pada penurunan realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor BPHTB.
Dari target Rp12 miliar tahun tersebut, realisasi BPHTB hingga akhir Oktober baru mencapai Rp6,8 miliar dan diperkirakan hanya dapat terealisasi sekitar Rp8 miliar di akhir 2025.
Jika tidak ada pembebasan BPHTB, realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan itu bisa bertambah sekitar Rp2,2 miliar dari 280 penerima itu.
“Memang target BPHTB untuk tahun ini kan sudah ditetapkan dalam APBD 2025 yang disahkan 2024. Sedangkan pembebasan BPHTB baru berlaku di awal tahun 2025,” ujar dia.
Kendati demikian, Pemkab Manokwari menilai kebijakan pembebasan BPHTB itu sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat memiliki rumah layak huni.
“Walau penerimaan pajak berkurang, program ini sangat membantu masyarakat kecil. Ini bagian dari keberpihakan pemerintah terhadap warga berpenghasilan rendah,” ujar Umrah.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025