Bupati Biak Numfor, Papua Markus Octovianus Mansnembra menyebut 49 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas bekerja sedang diproses sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai langkah tegas menegakkan aturan kepegawaian.

"Pemkab Biak Numfor saat ini sudah menghentikan gaji ASN bersangkutan yang sedang diproses pemberhentian karena tidak disiplin melaksanakan tugas di lingkungan organisasi perangkat daerah," tegas Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra setelah peringatan HUT KORPRI ke-54 di Biak, Selasa.

Markus menyebut, kewajiban ASN menurut UU No. 20 Tahun 2023 meliputi kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dan kode etik, menjaga netralitas, dan bersedia ditempatkan bekerja di seluruh wilayah Indonesia.

Diakuinya, pemerintah Kabupaten Biak Numfor konsisten memberikan penghargaan bagi ASN yang rajin dan rajin masuk kerja dengan melaksanakan tugas pokoknya untuk melayani masyarakat.

Terhadap ASN yang pemalas kerja dan melalaikan tugas bahkan berada di luar Biak Numfor maka sanksi terberat adalah untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Bupati Markus meminta Plt Sekda ZL Mailoa segera menyiapkan administrasi untuk proses pemberhentian dengan tidak hormat bagi kurang ASN yang tidak lagi hadir bertugas di lingkungan pemda.

Untuk ASN yang masih ingin mengabdi sebagai pegawai negeri Pemkab Biak Numfor, menurut Bupati Markus, jika masih layak bekerja maka harus membuat pernyataan tertulis kepada pemerintah daerah.

"Tindakan yang akan diberikan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena hal ini menyangkut sanksi terhadap pelanggaran disiplin ASN dalam melakukan tugas," katanya.

Puncak peringatan hari Korps Pegawai Negeri ke-54 di lingkungan Pemkab Biak Numfor dilakukan apel gabungan ASN dan pengangkatan seratusan PNS baru.
 

Pewarta: Muhsidin

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025