Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua membayar rapel uang lauk pauk (ULP) bagi 5.300 aparatur sipil negara (ASN) selama 11 bulan periode Januari-November 2025.

"Sesuai dengan Peraturan Bupati 2025 untuk ULP ASN di lingkungan Pemkab Biak Numfor tetapkan sebesar Rp20 ribu per hari dengan waktu kerja 24 hari/bulan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, Selasa.

Ia mengatakan, proses pembayaran ULP ASN mulai diajukan pimpinan organisasi perangkat daerah dengan melampirkan daftar absensi ASN di setiap unit kerja.

Gunadi berharap, setelah setiap OPD mengajukan permintaan dan lengkap dengan bukti absen kehadiran ASN maka bisa diproses pembayaran ULP.

Ia menyebut, untuk anggaran yang disiapkan membayar ULP sebanyak 5.300 ASN mencapai Rp27 miliar.

"Ya jika syarat dokumen permintaan ULP ASN sudah lengkap maka bisa langsung diproses sesuai aturan," kata Gunadi.

Sebelumnya, Bupati Markus Octovianus Mansnembra mengakui ULP ASN untuk dibayarkan sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri sipil.

Markus berharap, ULP ASN yang dibayar diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
 

Pewarta: Muhsidin

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025